SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan ini ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah maksimal dalam waktu 10 hari.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, percepatan layanan pertanahan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya BPN.
Pihak tersebut antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pembuatan akta serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau semuanya komit, saya 80, 90, bahkan 100 persen yakin itu akan terwujud,” kata Harison, Kamis, 13 Agustus 2026.
Harison menjelaskan, target Peralihan Hak 10 Hari merupakan bagian dari rangkaian sistem pelayanan pertanahan. Penghitungan waktu tidak hanya dimulai ketika berkas diterima Kantor Pertanahan, tetapi juga mencakup tahapan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai target, proses mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB hingga peralihan hak di Kantor Pertanahan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Menurut Harison, kepastian waktu menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.
“Ukuran keberhasilan ini bukan hanya seberapa banyak pekerjaan yang diselesaikan, tetapi seberapa besar kepastian pelayanan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Di Provinsi Banten, layanan Peralihan Hak 10 Hari mulai diterapkan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan awal.
BPN Banten juga mendorong konsep kantor pertanahan berbasis wilayah untuk memperluas jangkauan pelayanan. Melalui konsep tersebut, setiap kepala seksi akan memiliki pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan di kabupaten dan kota.
“Ini akan menempatkan layanan BPN menjangkau lebih luas dan lebih cepat. Dengan pola tersebut, pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” tuturnya.
Transformasi layanan pertanahan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang menekankan pentingnya kepastian dalam pelayanan pertanahan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.
Selain Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga mendorong layanan pengukuran terjadwal. Layanan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari dengan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari.
Hingga saat ini, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Banten.
Harison mengatakan, transformasi pelayanan pertanahan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya menjelang momentum peringatan kemerdekaan Indonesia.
Selain percepatan layanan, BPN Banten juga mengerjakan sejumlah agenda strategis. Di antaranya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dan waduk, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah serta kementerian/lembaga, hingga sertifikasi tanah wakaf.
Untuk sertifikasi tanah wakaf, masih terdapat sekitar 6.000 bidang yang perlu diselesaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.034 bidang ditargetkan dapat disertifikasi sepanjang 2026.
Harison menegaskan, keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan sangat bergantung pada komitmen dan sinergi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau semua pihak berkomitmen dan prosesnya berjalan sesuai target, pelayanan pertanahan yang cepat dan pasti bukan hanya menjadi target, tetapi bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” tandas Harison.
Reporter: Yusuf Permana – Editor: Aas Arbi

