CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID Pemungutan suara untuk Pilpres 2024 sudah selesai digelar. Namun, larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan masih tetap berlaku.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, aturan terkait netralitas ASN yang di dalamnya ada larangan pose jari masih berlaku. Meskipun, pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan.
Kata Alam, larangan berfoto dengan pose jari menunjukkan simbol keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
“Jadi netralitas ASN itu melekat pada pejabat-pejabat ASN, tinggal bagaimana menyikapinya saja seperti apa, apakah bisa dikatakan melanggar pasca pemilu atau tidak,” kata Alam, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia mengaku akan mengkaji aturan itu jika nantinya menerima laporan terkait ASN yang berfoto dengan pose jari tersebut. Ini karena pihaknya tidak bisa langsung menyatakan ASN tersebut melanggar karena diindikasikan berpihak atau mendukung salah satu peserta pemilu.
“Kita juga harus melihat hal itu, kita tidak bisa langsung memvonis foto satu, dua, tiga, empat, lima, enam itu, kita tidak bisa men-judge dia itu berpihak atau tidak,” tuturnya.
Untuk itu, Bawaslu akan mengkaji dan memperhatikan hal tersebut apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.Pasca proses pemungutan suara, larangan pose jari untuk ASN perlu dikaji kembali.
“Kami perhatikan lagi tujuannya apa, kalau ditarik ke belakang, ini kan pose-pose seperti itu kan mengajak, memengaruhi pemilih, terus memobilisasi massa, keberpihakan dan sebagainya, ada tidak unsur-unsur seperti itu,” ungkapnya.
Editor : Merwanda











