SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang Tubagus Samsudin (63) dan Tubagus Iskandar (46) selaku pihak swasta diperpanjang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
Perpanjangan penahanan kedua tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar itu dilakukan karena waktu penahanannya hampir habis.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan. Penahanannya sampai 27 Maret 2024,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Minggu, 25 Februari 2024.
Ia mengatakan, surat dakwaan perkara tersebut telah dirampungkan JPU Kejati Banten. Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. “Sebentar lagi mau dilimpahkan,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka sudah dilakukan JPU Kejati Banten. Usai rampung, surat dakwaan itu dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Sudah selesai (surat dakwaan-red) dan sudah kita limpahkan ke Kejari Serang. Nanti pihak sana (Kejari Serang-red) yang melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” katanya.
Rangga mengungkapkan, perkara tersebut disidik oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Usai rampung disidik, pada Rabu 7 Februari 2024 lalu penyidik melimpahkan perkara tersebut ke JPU Kejati Banten.
“Ada dua orang tersangkanya. Perkara ini berasal dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten,” ungkapnya didampingi JPU Kejati Banten, Subardi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, anggaran dana PIP ini bersumber dari aspirasi Komisi X (sepuluh) DPR RI. Modus kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya adalah dengan mengumpulkan para kepala sekolah dasar di Kota Serang.
Selanjut Tubagus Iskandar mengaku bahwa dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP. Untuk mendapatkan dana tersebut, tersangka meminta bagian 40 persen setelah anggaran tersebut dicairkan.
“Pembagiannnya tersangka TI (Tubagus Iskandar-red) akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS (Tubagus Samsudin-red) akan mendapatkan 10 persen,” kata Ade, Rabu, 7 Februari 2024.
Setelah ada kesepakatan dengan para kepala sekolah, tersangka TI kemudian menyuruh untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS. “Tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 Sekolah Dasar (SD),” ungkapnya.
Ade mengungkapkan, uang yang dicairkan tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi TI dan TS. Ditanya aliran uang negara itu mengalir ke anggota Komisi X DPR RI dan staf ahlinya, perwira menengah Polri ini mengaku masih membutuhkan pendalaman.
“Terkait uang (pungli-red) mengalir ke anggota DPR RI dan staf DPR RI masih membutuhkan pendalaman,” ungkapnya.
Ade mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
“Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan perkaranya sudah dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, terbongkar kasus pungli ini berawal dari laporan masyarakat ke Tim Saber Pungli Polda Banten.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pemotongan dana PIP.
“Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa,” katanya.
Wiwin mengungkapkan, dana PIP yang dipotong oleh kedua tersangka dari 24 SDN di wilayah Kota Serang dengan jumlah peserta didik 3.325 orang. Dari pemotongan itu keduanya mendapatkan uang hingga Rp723 juta.
“Penyidik menyelamatkan kerugian keuangam negara Rp802 juta (ditambah dari uang PIP yang disita dari kepala sekolah-red) dan mengamankan barangbukti berbagai berkas,” tutur mantan Kapolres Serang ini.
Editor : Merwanda











