SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Hal tersebut berdasarkan dengan nomor surat B/560/II/RES.1.11./2024/DITRESKRIMUM/TANGGAL 21 FEBRUARI 2024.
Informasi diperoleh dari akun Instagram @Humaspoldabanten, pria kelahiran Serang, 18 Juli 1981 itu masuk ke dalam DPO karena kasus penggelapan. Kasus penggelapan yang menyeret Arsudin berawal dari laporan warga pada 12 Januari 2024.
Warga Kampung Jalajal, RT 011, RW 003 itu diduga telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam unggahan itu, tidak dijelaskan secara rinci kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Arsudin. Namun demikian, Polda Banten meminta masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka agar hubungi penyidik pembantu atas nama Brigpol Ketut Widastra dengan nomor HP 087777093838,” tulis dalam keterangannya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 25 Februari 2024.
Editor : Merwanda