SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, pernah membawa dua kantong kresek berisi uang dolar Amerika ketika menemui Direktur PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) saat itu Arif Rifai Madawi.
Pada saat mengantarkan uang dolar itu, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar itu ditemani anggota Polda Banten bernama Arif Budianto.
Hal tersebut terungkap saat Dian dan Sadimin dihadirkan sebagai saksi meringankan terhadap RM Aryo Maulana Bagus Budi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 4 Maret 2024.
“Dalam plastik sampah, dolar Amerika, tahun 2019. Segini kurang lebih (memperagakan setinggi pinggang),” ujar Dian.
Dian merupakan anak buah dari RM Aryo Maulana Bagus Budi di perusahaan PT Akar Kaniis bukan PT Am Indo Tek. Sementara, Sadimin merupakan sopir pribadi RM Aryo Maulana Bagus Budi.
Dian mengatakan, ia mengetahui kantong kresek berisis dolar pecahan 100 dolar Amerika saat mengambil kop surat di mobil Alpard milik terdakwa di perumahan daerah Taktakan. Saat berada di dalam mobil itu, ia melihat dua kantong kresek berisi uang dolar.
“Bos (menyebut terdakwa) apa ini. Katanya, awas lo dolar (menyebut isinya),” katanya.
Ia mengungkapkan, plastik berisi uang dolar itu tidak terikat melainkan hanya digulung pada bagian atasnya. Uang itu, menurut pengakuan bosnya mau dibawa ke Cilegon untuk menemui mendiang Arif Rifai Madawi.
“Pak Aryo bilang mau ke Cilegon, mau nemuin Haji Arif,” ujarnya dihadapan majelis hakim M Arief Adikusumo.
Dian mengakui ia tidak mengingat persis waktu bosnya membawa dua kantong kresek berisi dolar. Namun, ia membenarkan ada personel Polda Banten yang ikut bosnya menemui Arif Rifai Madawi.
“Berangkat sama Pak Reno (panggilan dari Arif Budianto) naik Alpard,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Alisi.
Dian mengatakan, dirinya mengetahui sososk Arif Rifai Madawi. Sebab, ia pernah bertemu dengan mantan Ketua DPRD Kota Cilegon itu di PT PCM.
“Saya tahu, waktu di PCM,” ucapnya.
Saksi meringankan lainnya, Sadimin membenarkan adanya uang dolar dalam kantong kresek di dalam mobil terdakwa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.
“Saya lihat dolar, enggak dihitung,” ujarnya.
Ia juga membenarkan, uang itu dibawa bosnya ke Cilegon bersama Arif Budianto personel Polda Banten.
“Pak Reno dari Polda, dia datang bawa mobil Nissan Juke. Katanya mau ke Pak Haji Arif,” ujarnya.
Sadimin mengungkapkan, sebelum membawa dua kantong kresek berisi dolar ke Cilegon, bosnya juga pernah memberikan uang dalam satu kantong kresek berisi pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diserahkan di kantor Paspampres dan diterima oleh Arif Rifai Madawi melalui sopirnya.
“Yang gotong saya sama sopirnya Haji Arif, namanya Tolib. Di taruh di bagasi (mobil Arif. Rifai Madawi),” katanya.
Sebelum mengantar uang tersebut, terdakwa diakui Sadimin meminta diantar untuk menemui Arif Rifai Madawi di kantor Paspampres. Uang yang diantar tersebut menurut pengakuan bosnya itu sebesar Rp 2 miliar.
“Sebelumnya ambil uang di bank, katanya (terdakwa) Rp 2 miliar,” ujarnya.
Menanggapi keterangan dua anak buahnya itu, RM Aryo Maulana Bagus Budi tidak menyatakan keberatan.
“Tidak keberatan,” tuturnya singkat. (*)
Editor: Agus Priwandono

