TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Tangerang, beredar salinan formulir C1di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk yang dinilai memiliki kejanggalan.
Dimana, dalam salinan formulir salinan CI tersebut beberapa tanda tangan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa TPS diduga dipalsukan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Kabupaten Tangerang, Suhud meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang agar menindaklanjutinya dan menelusuri kejadian tersebut.
” Iya, saya mendapatkan informasi bahwa di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam rekapitulasi suara di salinan formulir CI,’katanya, Selasa 5 Maret 2024.
Kata Suhud, kejanggalan tersebut diduga terjadi karena salah satu Calon Legislatif di Desa Suradita tersebut mendapatkan suara yang fantastis, yakni mencapai 5000 suara.
“Coba bayangkan, dalam satu desa mendapatkan suara hampir 5000, kan gak masuk akal,” terangnya.
Makanya kata Suhud, kejadian tersebut patut di curigai. Dan Bawaslu Kabupaten Tangerang diminta turun ke bawah untuk menelusuri kejadian itu.
“Saya minta Bawaslu segera telusuri dugaan tersebut, supaya tidak ada yang dirugikan, dan saya masih mengumpulkan data-data pelengkap lainnya,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, memang dirinya mengetahui hal itu dari seseorang. Namun katanya hal itu patutnya tidak menduga-duga.
“Kalau ada laporan secara tertulis, insyaallah kami akan tindak lanjuti,” singkatnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana

