• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Sidang Isbat Nikah Terpadu, Puluhan Pasutri Langsung Dapat Buku Nikah

Nurabidin by Nurabidin
Selasa, 5 Maret 2024 19:53
in Lebak
0
Sidang Isbat Nikah Terpadu, Puluhan Pasutri Langsung Dapat Buku Nikah

Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad M Nur menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pasutri yang baru selesai menjalani sodanv isbat terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Selasa 5 Maet 2024.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pengadilan agama Rangkasbitung menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Selasa 5 Maet 2024.

Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan sinergitas antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lebak ini diikuti sebanyak 35 pasangan suami istri (pasutri).

Usai isbat nikah terpadu mereka resmi mendapatkan buku nikah sebagai tanda masuk dalam dokumen negara yang sudah lama mereka nantikan.

“Alhamdulilah, tentunya setelah mengikuti sidang isbat nikah, para pasangan suami istri tersebut sudah diakui status pernikahannya secara legal sah secara agama dan negara sehingga tercatat sebagai dokumen negara,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam, Selasa 5 Maret 2024.

Dia mengatakan, dengan sidang isbat nikah ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Kabupaten Lebak untuk melegalkan pernikahannya yang sudah lama itu, sehingga nantinya tercatat sebagai dokumen negara.

“Jadi untuk melegalkan mereka ini kita fasilitasi, agar tercatat di dokumen negara, karena selama ini mereka menikah itu tidak memiliki buku nikah, tapi sudah banyak keturunann,” jelasnya.

Dia berharap kedepan kuota peserta isbat nikah bisa semakin bertambah supaya masyarakat pasutri yang belum tercatat pernikahannya secara negara bisa memiliki buku nikah.

“Kami apresiasi karena dengan begini status pernikahan mereka sudah sah di mata hukum dan mendapat haknya sebagai warga negara,” jelas dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbat nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.

“Ya, kami Disdukcapil support dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya. Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat setelah isbat nikah berubah menjadi tercatat, dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku. Intinya, tercatat dalam dokumen negara,” kata Ahmad Nur. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: 35 pasutri jalani sidang isbat nikahBaznas Lebakbuku nikahdiadukcapil lebakKemenag LebakPemkab LebakPengadilan Agama RangkasbitungSidang isbat nikah terpadu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Suara Partai Demokrat Melesat di Dapil 3 Pandeglang

Next Post

Rekapitulasi Suara Pileg di Kabupaten Tangerang, Salinan Formulir C1 di Suradita Cisauk Dinilai Janggal

Next Post
Rekapitulasi Suara Pileg di Kabupaten Tangerang, Salinan Formulir C1 di Suradita Cisauk Dinilai Janggal

Rekapitulasi Suara Pileg di Kabupaten Tangerang, Salinan Formulir C1 di Suradita Cisauk Dinilai Janggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Pandeglang Sidak Wajib Pajak, Fraksi Demokrat Dorong Revisi Perda

by Purnama Irawan
Jumat, 11 September 2026 14:42
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Unsur Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan sidak pada tiga tempat wajib pajak di pusat kota...

PTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang Soal Pencopotan Maman Mauludin

by Adam Fadillah
Jumat, 11 September 2026 14:41
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang terkait gugatan atas keputusan Wali Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.