• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Viral Siswi SD Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek Online, Polisi: Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Fahmi by Fahmi
Selasa, 5 Maret 2024 05:20
in Hukum, Utama
0
Viral Siswi SD Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek Online, Polisi: Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Pelaku didampingi keluarganya saat tiba di Polresta Serang Kota.

0
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SM (24) oknum ojek online (ojol) yang viral karena dugaan pencabulan siswi SD asal Cipocokjaya, Kota Serang telah menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya.

“Si pelaku datang ke Polres, diserahkan oleh bapak kandung pelaku, sekitar jam 11 siang,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat di konfirmasi, Senin 4 Februari 2024.

Sebelum menyerahkan diri, Febby menjelaskan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota secara persuasif kepada keluarganya, agar pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semalam sebelum pelaku menyerahkan diri, Unit PPA memberikan himbauan kepada keluarga korban agar pelaku mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Febby menerangkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan, dan pihaknya belum banyak memberikan komentar terkait kronologi kasus pencabulan yang dialami oleh korban.

“Pelaku sebelumnya kabur ke Bandung tempat bibinya. Kita proses sesuai aturan undang-undang,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pencabulan bocah SD itu terjadi pada Senin 26 Februari 2024 lalu. Awalnya, korban yang baru pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB di jemput dengan sepeda motor oleh orang yang tidak dikenal menggunakan atribut ojol.

Korban kemudian diajak berkeliling oleh pelaku, setibanya di rumah kosong tak jauh dari Masjid Al Muhajirin, Lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, korban di turunkan dan dibawa ke dalam rumah tersebut.

Di dalam rumah itu, korban diminta untuk membuka celananya. Namun korban menolaknya. Bahkan, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya tersebut.

Dalam kondisi ketakutan, korban sempat berusaha kabur. Akan tetapi, pelaku berhasil membekap korban. Disaat itulah, pelaku memancarkan aksinya dengan membuka celana korban dan pelaku.

Meski tidak sampai terjadi perkosaan, pelaku sempat memasukan jari tangannya ke bagian vital korban. Usai melampirkan nafsunya, pelaku kembali membawa korban dengan sepeda motornya.

Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan tak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Panancangan. Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa itu kepada keluarga dan orangtuanya.

Atas kejadian itu, pada Jumat 1 Maret 2024 orangtua korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Serang Kota, serta menyerahkan sejumlah alat bukti diantaranya visum dan CCTV saat korban dibawa oleh oknum ojol tersebut.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Ipda Febby Mufti AliKanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kotakasus cabul siswi SD Cipocokjayapencabulanpencabulan ojek online viralpencabulan ojol kota Serang viralPolresta Serang Kotatukang ojek menyerahkan diri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah

Next Post

Di Komisi III DPR RI, Kajati Banten Sampaikan Program Pencegahan dan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi

Next Post
Di Komisi III DPR RI, Kajati Banten Sampaikan Program Pencegahan dan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi

Di Komisi III DPR RI, Kajati Banten Sampaikan Program Pencegahan dan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Pandeglang Sidak Wajib Pajak, Fraksi Demokrat Dorong Revisi Perda

by Purnama Irawan
Jumat, 11 September 2026 14:42
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Unsur Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan sidak pada tiga tempat wajib pajak di pusat kota...

PTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang Soal Pencopotan Maman Mauludin

by Adam Fadillah
Jumat, 11 September 2026 14:41
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang terkait gugatan atas keputusan Wali Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.