SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan program pencegahan dan penyitaan aset terpidana korupsi saat menghadiri kunker reses anggota DPR RI di salah satu hotel ternama di Kota Tangerang, Senin 4 Februari 2024.
Dijelaskan Didik, Kejati Banten telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi atau tipikor. Upaya itu diantaranya adalah mengoptimalkan kegiatan penerangan hukum ke dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami mengoptimalkan kegiatan penerangan hukum ke dinas atau OPD dengan materi tentang tindak pidana korupsi baik modus operandi dan ancaman hukuman serta tindakan pencegahannya serta melakukan kegiatan,” katanya.
Selain itu, sambung Didik, pihaknya juga melakukan monitoring terhadap sistem pelayanan publik pada dinas atau OPD bersama tim saber pungli. Tujuannya adalah untuk memetakan dan mengantisipasi titik rawan pelayanan yang sering kali digunakan untuk praktik tipikor.
“Kami juga melakukan monitoring terhadap sistem pelayanan publik,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Tangga Adekresna.
Terkait dengan potensi kerugian negara, Kejati Banten kata Didik telah berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 439,399 juta. Uang yang berhasil diselamatkan dan telah masuk ke kas negara itu berasal dari perkara hibah KONI Banten tahun 2022.
“Selain itu Kejati Banten juga telah melakukan penyitaan dua aset terpidana. Aset yang disita itu berupa satu unit mobil Toyota Vellfire. Aset yang disita ini terkait perkara pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas pada Kantor Himbara Cabang Tangerang Tahun 2022 dan mobil CRV Merch Benz dari kasus Bank Himbara Cabang BSD Tangsel tahun 2020-2021,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi