• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Kasus Korupsi PT PCM Rp48,4 Miliar, Dirut PT Arkindo Akui Perusahaannya Diambil Alih Sugiman

Fahmi by Fahmi
Rabu, 13 Maret 2024 15:50
in Uncategorized
Kasus Korupsi PT PCM Rp48,4 Miliar, Dirut PT Arkindo Akui Perusahaannya Diambil Alih Sugiman

Direktur Utama PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid saat menjadi saksi untuk terdakwa Sugiman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 13 Maret 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Arkindo Tubagus Abubakar Rasyid membenarkan perusahaannya diambil alih oleh Sugiman untuk mengerjakan proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Tubagus Abubakar Rasyid saat memberikan keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa Sugiman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 13 Maret 2024. “Ada pekerjaan di PT PCM, Pak Sugiman sudah bicara dengan anak buah saya,” ujarnya.

RelatedPosts

APBD Perubahan Kota Serang 2026

Pemkot Serang dan DPRD Sepakati APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Minggu, 20 September 2026 13:18
Pria tewas di mal Serang

Diduga Terpengaruh Alkohol, Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 10:47
Persib Latihan di Korea Selatan, Bersiap Hadapi Seoul FC di AFC ACL Two

Persib Latihan di Korea Selatan, Bersiap Hadapi Seoul FC di AFC ACL Two

Selasa, 15 September 2026 07:37
Ini Yang Akan Dilakukan Halson Usai Jadi Sekda Lebak

Ini Yang Akan Dilakukan Halson Usai Jadi Sekda Lebak

Selasa, 15 September 2026 07:23

Abubakar mengakui, sebelum PT Arkindo dipakai untuk mengikuti proyek tersebut, ia pernah bertemu Sugiman di kantornya beberapa kali. Pertemuan berlangsung di Bandung, Jawa Barat (Jabar). “Datang beberapa kali ke kantor (Sugiman-red), di Bandung (kantor PT Arkindo-red),” katanya dihadapan majelis hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Abubakar mengungkapkan, peminjaman perusahaan PT Arkindo untuk ikut lelang proyek tersebut adalah sebuah bentuk kerjasama. Ia membantah praktik pinjam bendera yang dilakukan dengan Sugiman. “Kerja sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, praktik kerja sama dengan Sugiman tersebut hanya melalui lisan. Tidak ada penandatanganan tertulis. “Iya (tidak ada perjanjian tertulis-red),” ujarnya dalam sidang yang disaksikan JPU Kejari Cilegon, JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi.

Abubakar juga menjelaskan, ia bersama Sugiman berencana untuk membuat kontrak kerja sama operasi (KSO). Namun, KSO itu tidak dapat terlaksana karena proyek yang didanai BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut bermasalah. “Rencananya mau dibikin kontrak, cuma keburu bermasalah,” ujarnya.

Keterangan Abubakar tersebut mendapat respons oleh anggota majelis hakim, Heryanto Hasan. Menurut dia, kerja sama Abubakar dengan Sugiman dengan praktiknya adalah pinjam bendera.

Bahkan, Sugiman lah yang mendaftarkan PT Arkindo untuk mengikuti lelang tersebut. “Enggak ada perjanjian, faktanya ini pinjam bendera, yang terjadi kenyataannya bukan bapak (Abubakar) yang ngurus, yang dapat proyek juga Pak Sugiman,” timpalnya.

Dalam sidang itu juga Heryanto Hasan sempat menanyakan soal tanda tangan kontrak di PT PCM. Ia pun menanyakan soal pertemuan Abubakar dengan mantan Direktur PT PCM, Arif Rifai Madawi. “Masih bertemu (dengan Arif Rifai Madawi), pada saat tanda tangan kontrak,” jawabnya.

Abubakar mengakui ia pernah menerima uang Rp425 juta dari proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon. Uang ratusan juta itu diberikan Sugiman untuk operasional PT Arkindo. “Buat operasional,” ujarnya.

Abubakar mengungkapkan, sebelum menerima uang Rp425 juta, rekening PT Arkindo mendapat uang Rp7 miliar lebih dari PT PCM. Uang itu merupakan DP atau uang muka proyek proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon. “Nilainya kurang lebih Rp7 miliar,” katanya.

Abubakar juga mengungkapkan, uang Rp7 miliar dalam bentuk cek diambil oleh Sugiman melalui anak buahnya. Selanjutnya, setelah cek itu cair, ia mendapat bagian Rp425 juta. “Sudah dikembalikan, lebih (dari jumlah yang diterima), kayaknya tahun 2023 (pengembalian),” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aas Arbi

Tags: Ade Papa RihiEdi AriadiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Salip Gerindra, Golkar Jawaranya Banten

Next Post

BPBD Provinsi Banten Kirim Bantuan Logistik ke Pandeglang

Next Post
BPBD Provinsi Banten Kirim Bantuan Logistik ke Pandeglang

BPBD Provinsi Banten Kirim Bantuan Logistik ke Pandeglang

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mayat di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai Korban Kapal Arupadhatu 1

by Fahmi
Rabu, 23 September 2026 15:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misteri hilangnya Kapal Arupadhatu 1 yang membawa lima jurnalis dan tiga kru saat bertolak dari Dermaga Pagedongan,...

Inflasi Lebak

Inflasi Lebak Capai 4 Persen, TPID Siapkan Operasi Pasar

by Nurabidin
Rabu, 23 September 2026 14:39
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memperkuat langkah pengendalian harga melalui strategi 4K,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.