SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pernyataan mengejutkan diungkapkan ahli pidana Prof Mudzakkir terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp74 miliar.
Menurut dia tidak terdapat kerugian negara dari proyek tersebut.
Hal tersebut diungkapkan akademisi sekaligus dosen dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 13 Maret 2024.
Ia dihadirkan sebagai ahli meringankan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi.
“Itu (anggaran PT Pelabuhan Cilegon Mandiri) bukan kekayaan negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim Mochamad Arief Adikusumo.
Prof Mudzakkir menjelaskan, kendati saham mayoritas PT PCM merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, namun uang yang ada di perusahaan tersebut adalah milik perusahaan. Hal tersebut dikarenakan telah terjadi pemisahan antara BUMD dengan pemerintah daerah.
“Kalau perusahaan daerah itu uangnya sudah perseorangan, dia (perusahaan) subyek hukum terpisah meskipun sahamnya punya pemda. Pemilik mayoritas hanya sebagai pengendali, prinsipnya seperti itu. Maka, uangnya (BUMD) adalah uang PT perseorangan bukan lah kekayaan negara,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, oleh karena bukan termasuk ke dalam keuangan negara maka penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2001 tentang Tipikor tidak dapat diterapkan. Sebab, dalam kedua pasal tersebut harus terdapat kerugian negara. “Ini unsur pokoknya sehingga uang negara harus ada lebih dahulu,” jelasnya.
Pria yang pernah menjadi ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini menegaskan bahwa kerugian negara menjadi hal yang harus ada dalam setiap perkara korupsi.
“Harus terjadi terlebih dahulu (kerugian negara), kalau tidak ada maka pasal 2 dan pasal 3 (Undang-Undang Tipikor) dapat diterapkan,” tegas pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur ini.
Berkaitan dengan kerugian negara, Prof Mudzakkir menyebut bahwa auditor dari BPK RI lah yang dapat menyatakan kerugian negara. Kerugian negara sendiri, ditegaskan dia, juga harus terjadi setelah penggunaan keuangan negara, bukan dalam prosesnya.
“Kalau terjadi maladministrasi maka diselesaikan hukum administrasi,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa, Jimmy Siregar dan Cahaya Wati.
Dalam sidang tersebut, Prof Mudzakkir sempat disinggung mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Korupsi. Menurut dia, ada dua subyek hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Kedua subyek itu adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. “Mereka yang diberi tugas dalam mengelola keuangan negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika sebuah kasus penyalahgunaan kewenangan terjadi di BUMD maka berlaku hukum perseroan. Segala macam bentuk penyalahgunaan kewenangan di perusahaan harus tunduk pada hukum perseroan. “Harus tunduk pada undang-undang perseroan terbatas,” ungkapnya.
Prof Mudzakkir menegaskan jika terdapat kesalahan BUMD saat bekerjasama dengan perusahaan swasta maka kesalahan itu akan dibebankan ke BUMD. Kesalahan yang dibuat direksi BUMD tidak dapat dibebankan ke perusahaan swasta.
“Tidak bisa diminta pertanggungjawaban, menjadi tanggung perseroan yang bersangkutan,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi.
Ia menilai, dalam perkara pengadaan tugboat tersebut seharusnya tidak berlanjut ke ranah pidana. Sebab, sudah ada gugatan wanprestasi oleh PT PCM terhadap terdakwa dan sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Seharusnya perkara pidananya sudah tidak dapat diberlakukan lagi kepada terdakwa,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

