• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tangerang, Kuasa Hukum PPK Kelapa Dua Tolak Keterangan Saksi Ahli Caleg PDIP

Mulyadi by Mulyadi
Minggu, 24 Maret 2024 12:50
in Politik
0

kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua dari kantor hukum Aleksander Waas Attorneys, Rudini saat memberikan keterangan usai sidang di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu 23 Maret 2024

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang ketiga terkait pemeriksaan administratif Pemilu tahun 2024.

Sidang tersebut membahas perkara pelaporan adanya dugaan kecurangan pada penghitungan suara Pileg 2024 di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Laporan itu disampaikan caleg PDI  Perjuangan Akmaludin Nugraha.

Pada sidang tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang menghadirkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pelapor caleg PDI  Perjuangan Akmaludin Nugraha yang disaksikan secara live pada Chanel YouTube Bawaslu, Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua dari kantor hukum Aleksander Waas Attorneys, Rudini menolak keterangan saksi ahli Ibnu Jandi.

“Jelas kami menolak kajian saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor Akmaludin. Sebab, karena tidak mencerminkan saksi ahli, dan itu hanya asumsi dia semata, tidak obyektif cenderung subyektif,” tegas Rudini 

Selain menolak pernyataan saksi ahli, kata Rudini, pihaknya juga meragukan pernyataan tiga saksi pelapor, karena saat diinterogasi ternyata ketiganya tidak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan.

Menurutnya, selain itu tiga orang saksi yang dihadirkan tidak menerima mandat secara resmi dari PDI Perjuangan.

Sehingga, Rudini berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang mematahkan alibi saksi  tersebut. “Kami meyakini saksi ahli hanya asumsi saja yang dilontarkan, sehingga saat sidang tadi, semua saksi tidak mengetahui, karena tidak melihat peristiwa kecurangan tersebut,” pungkasnya .

Editor: Abdul Rozak 

Tags: asumsi dan alibiBawaslu Kabupaten Tangerangberselisihbertikaicalegcaleg petahanagugatankecurangan Pilegkeokpdi perjuangan kabupaten tangerangsaksi ahli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banjir Orderan, Pengusaha Gula Aren di Lebak Raup Omzet Rp 20 Juta Per Hari

Next Post

BPBD Cilegon Pastikan Selama Ramadan Personel Tetap Siaga 24 Jam

Next Post

BPBD Cilegon Pastikan Selama Ramadan Personel Tetap Siaga 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

by Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 18:38
0

Control Valve merupakan komponen vital dalam pengendalian proses industri. Valve ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu valve body, aktuator,...

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 18:08
0

Kepala BKPSDM Kabupetan Serang, Iskandar Nordat, bicara soal rencana pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.