TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang ketiga terkait pemeriksaan administratif Pemilu tahun 2024.
Sidang tersebut membahas perkara pelaporan adanya dugaan kecurangan pada penghitungan suara Pileg 2024 di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Laporan itu disampaikan caleg PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha.
Pada sidang tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang menghadirkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pelapor caleg PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha yang disaksikan secara live pada Chanel YouTube Bawaslu, Sabtu 23 Maret 2024.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua dari kantor hukum Aleksander Waas Attorneys, Rudini menolak keterangan saksi ahli Ibnu Jandi.
“Jelas kami menolak kajian saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor Akmaludin. Sebab, karena tidak mencerminkan saksi ahli, dan itu hanya asumsi dia semata, tidak obyektif cenderung subyektif,” tegas Rudini
Selain menolak pernyataan saksi ahli, kata Rudini, pihaknya juga meragukan pernyataan tiga saksi pelapor, karena saat diinterogasi ternyata ketiganya tidak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan.
Menurutnya, selain itu tiga orang saksi yang dihadirkan tidak menerima mandat secara resmi dari PDI Perjuangan.
Sehingga, Rudini berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang mematahkan alibi saksi tersebut. “Kami meyakini saksi ahli hanya asumsi saja yang dilontarkan, sehingga saat sidang tadi, semua saksi tidak mengetahui, karena tidak melihat peristiwa kecurangan tersebut,” pungkasnya .
Editor: Abdul Rozak

