PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang telah menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang terkait insiden viralnya video cekcok antara juru parkir dengan pengunjung minimarket di Ciekek, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengungkapkan, pihaknya meminta Dishub Pandeglang tidak menarik retribusi parkir di minimarket tersebut. Sebab, minimarket tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
“Alasannya adalah karena mereka sudah terdaftar sebagai wajib pajak parkir sejak pertengahan tahun 2023, sehingga tidaklah wajar jika mereka harus membayar retribusi parkir lagi,” ungkapnya, Selasa, 2 April 2024.
Dia menegaskan, Dishub harus memahami pajak parkir ini agar tidak ada penarikan ganda terhadap wajib pajak.
“Mereka merupakan juru parkir liar yang tidak memberikan karcis kepada pengunjung. Sebenarnya, karcis parkir sangat penting karena menandakan bahwa pembayaran parkir dilakukan secara resmi,” ujarnya.
“Kenyataannya selama ini kita parkir di tepi jalan yang jadi kewenangan Dishub untuk ditarik retribusinya, itu tidak ada karcis parkir,” sambungnya.
Menurut Yunisa, kendaraan pengunjung minimarket tak dikenakan biaya parkir alias gratis lantaran sudah disediakan pihak minimarket.”Karena mereka sudah memberikan fasilitas parkir, bagi pengunjung yang ingin berbelanja di minimarket,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan insiden pemaksaan juru parkir pengunjung minimarket membayar parkir.”Ini yang kita sayangkan karena kita sudah bersurat dari tanggal 23 Februari 2024 langsung ke kepala dinas perhubungan, harus memberikan keputusan kepada yang dibawahnya agar tidak terjadi permasalahan di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda












