PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikabarkan akan mengganti seragam sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kabar terkait akan dilakukannya penggantian seragam sekolah ini ramai di media sosial. Sebelumnya Mendikbudristek tidak mewajibkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler untuk siswa di sekolah.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Wilayah Pandeglang Dede Ruhyati, kabar perubahan seragam sekolah tidak benar.
“Informasi tentang pemberlakukan aturan baru tentang seragam setelah Lebaran yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah tidak benar,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, 17 April 2024.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kemendikbud dalam akun resminya, penggunaan seragam anak sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, yang menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah
“Ingat, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Baik pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani mengaku belum mendapatkan surat secara resmi kaitan akan ada perggantian seragam sekolah setelah Lebaran.
“Belum ada edaran resminya,” katanya.
Adapun berdasarkan informasi disampaikan website resmi Kemendikbudristek, Aturan Permendimbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.
Jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik meliputi pakaian seragam nasional. Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka, digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian khas sekolah, dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
Pakaian seragam adat, digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











