• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Pandeglang Tahan Ayah yang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 22 April 2024 19:11
in Hukum, Utama
0
Kejari Pandeglang Tahan Ayah yang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penahanan terhadap seorang ayah berinisial AS (39). Warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, ini menjadi tersangka pencabulan anak tirinya berinisial AN (15) hingga hamil.

Tersangka AS dilakukan penahanan oleh Kejari Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 22 April 2024 sampai 12 Mei 2024.

Perlu diketahui, perbuatan AS terungkap setelah ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya positif hamil. Selanjutnya AS dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Pandeglang pada tanggal 12 Januari 2024.

Korban menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri yang pertama pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober 2023. Pada saat  korban melapor usia kehamilan sekira 3 bulan dan sekarang memasuki bulan April ini diperkirakan usia kandungan sudah enam bulan.

Kanit PPA Polres Pandeglang IPTU Akbar mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak tirinya sudah lengkap.

“Dan hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 12 April 2024.

Akbar menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P21. Artinya penyidik sudah mengantongi alat bukti cukup untuk menjerat pelaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dilakukan tadi siang di Kantor Kejaksaan Pandeglang,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum William Sebastian mengatakan, bahwa pada hari ini, Senin, 22 April 2024 telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pandeglang.

“Terhadap perkara atas nama AS (39), kemudian disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit.

Kemudian, yang kedua Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dan  yang ketiga pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dan ke empat pasal 15 huruf a,e dan g Undang-Undang nomor 12 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Sehingga ada empat dakwaan alternatif yang akan didakwakan terhadap tersangka AS,” katanya.

William menjelaskan, mulai saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 22 April sampai dengan 11 Mei 2024.

“Kita sudah menyiapkan dakwaan terkait dengan perkara persetubuhan ini. Yang mana diketahui AS melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya,” katanya.

Dengan segera, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan dakwaan secara lengkap dan jelas dan akan dilimpahkan ke persidangan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ayah cabuli anak tiriBarang Buktiberkas perkara p21Kasus Pencabulankasus pencabulan tahap iiKejaksaan Negeri Pandeglangkorban pencabulan hamilpengadilan negeripolres pandeglangundang-undang perlindungan anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Saling Ejek di Medsos, Dua Pelajar SMP Duel dengan Celurit

Next Post

Rizki Natakusumah Tunangan dengan Artis Cantik Jadi Sorotan Netizen di Medsos

Next Post
Rizki Natakusumah Tunangan dengan Artis Cantik Jadi Sorotan Netizen di Medsos

Rizki Natakusumah Tunangan dengan Artis Cantik Jadi Sorotan Netizen di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

Tuntaskan Dukungan KKM Tematik, UNBAJA Serahkan 11 Motor Honda Banten

by Eko Fajar
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dukungan mobilitas bagi mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNBAJA) selama pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik resmi dituntaskan....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.