CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sudah membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai hari ini, 23 April 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, rekrutmen PPK dan PPS tersebut telah tertuang pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Jadi berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada 2024 serentak dilakukan dengan cara seleksi terbuka,” kata Nurjanah, Selasa, 23 April 2024.
Disampaikan Nurjanah, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 23 sampai 27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada 23 sampai 29 April 2024.
Nurjanah mengungkapkan, akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK hingga 30 April sampai 2 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 4 sampaikan 5 Mei 2024.
Selanjutnya, kata dia, seleksi tertulis calon anggota PPK tanggal 6 sampai 8 Mei 2024. Lalu, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9 sampai 10 Mei 2024, dan tanggapan serta masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK itu tanggal 4 sampai 10 Mei 2024.
Untuk sesi wawancara calon anggota PPK dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 sampai 15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024.
“Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2 sampai 6 Mei 2024, dan penerimaan pendaftarannya pada 2 sampai 8 Mei 2024,” ujarnya.
Dijelaskan Nurjanah, untuk penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3 sampai 12 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan 13 sampai 14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15 sampai 18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19 sampai 20 Mei 2024.
“Kami juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13 sampai 20 Mei,” jelasnya.
Nurjanah juga menyampaikan, calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21 pada 23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24 pada 25 Mei 2024, dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.
“Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK sebanyak 40 orang. Masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang dan PPS sebanyak 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, perpanjangan pendaftaran dilakukan jika kuota pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi tiga kali jumlah kebutuhan.
Adapun untuk honor yang akan didapat anggota PPK dan PPS KPU Kota Cilegon, Nurjanah mengaku sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
“Untuk PPK, ketua sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Sedangkan, untuk PPS, ketua Rp 1,5 juta per bulan dan Anggota Rp 1,3 juta per bulan,” katanya. (*)
Editor : Merwanda