• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Ini Bedanya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 25 April 2024 11:13
in Utama
Ini Bedanya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten Aan Fauzan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 11.737 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di Pemprov Banten akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka nantinya akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten Aan Fauzan mengatakan, kiteria PPPK ini ditentukan berdasarkan hasil dari seleksi yang akan digelar pada bulan September 2024

RelatedPosts

Pada Mulanya, Provinsi Banten

26 Tahun Mencari Format Pusat–Daerah: Menjaga Nafas Desentralisasi di Banten

Rabu, 7 Oktober 2026 17:49
Penusukan di Cilegon

Pria di Cilegon Jadi Korban Penusukan Saat Sedang Tidur di Bengkel

Rabu, 7 Oktober 2026 14:01
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Kuliah Kansas (Seri 1)

Kuliah Kansas (Seri 1)

Rabu, 7 Oktober 2026 13:13

“Sebagai kebijakan dengan  kategorinya adalah satu, bahwa pegawai non ASN yang mengikuti lantas mendapatkan nilai memenuhi standar tertentu yang tentunya nanti terdapat pada juknis tersebut itu akan dinyatakan sebagai PPPK penuh waktu,” ujar Aan saat ditemui di kantornya, Kamis 25 April 2024.

Pengangkatan PPPK ini baik penuh waktu maupun paruh waktu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer sekaligus memutus rantai perekrutan honorer baru.

“Ide atau pun tujuan daripada pemerintah pusat ini untuk dalam penyelenggaraan pengangkatan PPPK di tahun ini adalah mengeliminasi terkait dengan pengangkatan pengangkatan baru. Itu sesuai dengan amanat undang-undang bahwasannya tidak ada lagi pegawai non ASN pada bulan Desember 2024 nanti,” ungkapnya.

“Sedangkan nanti pegawai non ASN yang mengikuti ujian tersebut, namun secara secara nilai mungkin belum mencapai ambang batas yang distandarkan tetap akan diangkat oleh pemerintah pusat namun dengan kategori PPPK paruh waktu,” sambungnya.

Aan menjelaskan, bedanya PPPK penuh waktu dengan paruh waktu ialah alokasi sumber anggarannya. PPPK penuh waktu akan mendapatkan honorarium dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.

Sementara, PPPK paruh waktu hanya akan mendapatkan honorarium yang berasal dari alokasi anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

“Ini idenya kan adalah Pemerintah Pusat, jangan sampai ada pemberhentian. Iya kasihan dong mereka nanti, karena 31 Desember ini sudah tidak ada lagi honorer. Makanya mereka tetap itu diperdayakan dalam konteks paruh waktu, gajinya minimal sama dengan yang dia terima pada waktu dia bekerja di situ. Jangan sampai ada yang berhenti dan jangan sampai ada yang berkurang dari sisi penghasilannya,” jelasnya.

Selain gaji, kiteria PPPK juga dibedakan dari jam mereka bekerja. PPPK paruh waktu akan disesuaikan jam kerjanya sesuai kebutuhan organisasi. Hal itu disebut menjadi win win solution dalam polemik pegawai honorer ini.

“Rekan-rekan PPPK paruh waktu akan bisa memanfaatkan waktu luangnya usai bertugas untuk mencari tambahan penghasilan seperti berniaga atau lainnya,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: BKD BantenBKNforum honorerhonorerHonorer Pemprov BantenKemenpan RBpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapengangkatan honorerPPPKseleksi PPPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepalanya Diterkam Buaya, Telinga Warga Sumur Pandeglang  Robek

Next Post

Mantan Walikota Serang Syafrudin Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo

Next Post
Mantan Walikota Serang Syafrudin Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo

Mantan Walikota Serang Syafrudin Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

by Adam Fadillah
Rabu, 7 Oktober 2026 18:16
0

Alat pemantau kualitas udara di Simpang PCI, Kota Cilegon yang tengah mengalami kerusakan.

Waspadai Bencana di Musim Penghujan

DPRD Lebak Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Penghujan

by Nurabidin
Rabu, 7 Oktober 2026 18:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.