slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Lebak

KPU Lebak Buka Pendaftaran Anggota PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Kelengkapan Dokumen dan Persyaratannya

Nurandi by Nurandi
25-04-2024 11:57:00
in Lebak
KPU Lebak Buka Pendaftaran Anggota PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Kelengkapan Dokumen dan Persyaratannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengumumkan penerimaan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang tercatat dalam Pengumuman Nomor: 126/PP.04.1-Pu/3602/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kecamatan Kabupaten Lebak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam rangka pembentukan calon anggota baru, KPU Kabupaten Lebak mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK untuk  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Jambore Kader PKK 2025, Tekankan Penguatan Peran dan Kolaborasi

Pemkot Tangsel Apresiasi Peran Kader PKK Dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera

TP PKK Lebak Gelar Sosialisasi 10 Program Andalan dan Ajak Ormas Kolaborasi Bangun Daerah

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing  partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik  paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai
politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebak sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan  dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes  tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Lebak.

Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi

Tags: Badan Ad HocKPU LebakPanitia Pemungutan SuaraPilkada Lebak 2024PKK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Sediakan 200 Kuota ASN untuk Tenaga Honorer Tahun 2024, Sisanya Masuk PPPK Paruh Waktu

Next Post

Terdakwa Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Related Posts

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi
Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

by Nurabidin
Rabu, 15 April 2026 21:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menjalin perjanjian kerjasama di bidang hukum...

Read moreDetails

Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Jambore Kader PKK 2025, Tekankan Penguatan Peran dan Kolaborasi

Pemkot Tangsel Apresiasi Peran Kader PKK Dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera

TP PKK Lebak Gelar Sosialisasi 10 Program Andalan dan Ajak Ormas Kolaborasi Bangun Daerah

Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Kota Cilegon Resmi Dilantik

KPU Segera Kembalikan Anggaran PSU Pilkada Lebak Rp 21,8 Miliar Tak Terpakai

Anggaran PSU Pilkada Lebak Rp 21,8 Miliar Tidak Terpakai

Pemkab Lebak Bela Pembelian Tiga Mobil Dinas KPU di Tengah Polemik Efisiensi Anggaran

Di Tengah Efisiensi Anggaran, KPU Lebak Beli Tiga Unit Mobil

PKS Tegaskan Siap Jadi Oposisi Kritis untuk Kawal Kebijakan Bupati Lebak Terpilih

Next Post
Terdakwa Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Benyamin Davnie Pastikan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada yang Dibuka Semua Parpol

Benyamin Davnie Pastikan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada yang Dibuka Semua Parpol

Satlantas Polres Pandeglang Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling,   Catat Jadwal dan Lokasinya 

Satlantas Polres Pandeglang Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling,   Catat Jadwal dan Lokasinya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BNN Kota Tangerang

Edukasi Bahaya Narkoba Digelar BNN Kota Tangerang di Tanah Tinggi

Minggu, 21 Juni 2026 09:08
Penjualan minyak kita

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 08:50
Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 08:35
Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 08:23
Popda Banten 2026

Jadi Juru Kunci Popda 2026, Fraksi Demokrat Minta Disporapar Kabupaten Serang Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 08:04
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
BNN Kota Tangerang

Edukasi Bahaya Narkoba Digelar BNN Kota Tangerang di Tanah Tinggi

Minggu, 21 Juni 2026 09:08
Penjualan minyak kita

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 08:50
Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 08:35
Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 08:23
Popda Banten 2026

Jadi Juru Kunci Popda 2026, Fraksi Demokrat Minta Disporapar Kabupaten Serang Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 08:04
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BNN Kota Tangerang

Edukasi Bahaya Narkoba Digelar BNN Kota Tangerang di Tanah Tinggi

by Syaiful Adha
Minggu, 21 Juni 2026 09:08

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggelar edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,...

Penjualan minyak kita

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 21 Juni 2026 08:50

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, menanggapi persoalan masih ditemukannya pihak-pihak yang menjual minyak kita diatas Harga Eceran...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak