slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
25-04-2024 12:14:00
in Hukum
Terdakwa Kasus Penipuan Scrap Rp1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penipuan scrap Abdus Syukur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdus Syukur terdakwa kasus penipuan proyek scrap tahun 2022 senilai Rp 1,020 miliar divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUH Pidana.  “Vonisnya sudah dibacakan Selasa 23 April 2024. Terdakwa divonis 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga :

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai David Panggabean itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Namun demikian, JPU menyatakan menerima vonis tersebut.

“Tuntutan kami 3,5 tahun. Terdakwa menyatakan menerima, saya juga (menerima vonis),” ungkap Pujiyati.

Pujiyati menjelaskan, kasus penipuan terhadap pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) tersebut berawal pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, terdakwa diperkenalkan oleh mendiang Agus Setiawan alias Iwan kepada korban di Hotel Swiss-Bellin Cikande, Kabupaten Serang.

“Saudara Agus Setiawan alias Iwan ini mengenalkan korban dengan terdakwa. Terdakwa ini dikatakan Agus Setiawan punya usaha bidang logam dan scrap,” ungkapnya.

Melalui perkenalan itu, korban kemudian memberikan uang Rp 60 juta untuk pembelian scrap besi. Bisnis scrap tersebut berlanjut pada tahun 2022. Sebelum memberikan modalnya, korban ditemui Agus Setiawan bersama istrinya Dwi Nesti Endang S alias Enes. Pertemuan itu membahas masalah bisnis scrap.

“Korban ini kemudian memberikan uang dengan total Rp Bu1,020 miliar untuk bisnis scrap tersebut,” katanya.

Korban memberikan modal tersebut setelah diyakinkan terdakwa akan amanah dan akan membagikan keuntungan untuk yatim dan kaum duafa. Selain itu, terdakwa juga mempunyai perusahaan CV Lega Gemilang. Perusahaan tersebut diakui terdakwa legal dan beroperasi secara rutin.

“Agar lebih meyakinkan lagi, terdakwa juga memperlihatkan kepada saksi Matruji Franki Efendi berupa foto transfer atau tagihan beberapa perusahaan,” ungkapnya.

Korban yang mempercayai Agus Setiawan, Enes dan terdakwa lantas mengirimkan uang Rp1,020 miliar. Namun setelah uang ditransfer, uang Rp1 miliar lebih itu digunakan  Rp895 juta digunakan terdakwa untuk membayar hutang. “Terdakwa menggunakan uang itu bukan untuk bisnis melainkan untuk membayar hutang,” katanya.

Pada persidangan, Rabu siang, 27 Maret 2024 lalu, terdakwa kasus mengaku ada pihak lain yang terlibat dalam kasusnya. Menurut pria asal Kota Cilegon ini, ia tidak seorang diri dalam kasus penipuan tersebut.

“Pak Agus (Agus Setiawan alias Iwan) dan istrinya (Dwi Nesti Endang S alias Enes) juga menikmati,” ujarnya.

Keterangan Abdus tersebut langsung direspons oleh David Panggabean. Menurut dia, keberatan terdakwa terhadap Agus Setiawan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban lagi secara hukum. Sebab, Agus Setiawan sudah meninggal dunia meski sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau meninggal, gugur penuntutanya. Kalau Enes tadi biar itu (urusan) penuntut umum dengan penyidik,” ungkapnya.

Dalam sidang, itu Abdus mengaku mengenal korban melalui Agus Setiawan dan istrinya Enes. Usaha bisnis dengan korban berjalan sejak 2021 lalu. Namun, pada tahun 2022 terdapat masalah hingga kasus ini bergulir di kepolisian. “Tahun 2021 pernah dikasih modal Rp60 juta,” katanya.

Abdus mengatakan, usaha paket logam dengan korban tidak berjalan lantaran adanya perbedaan harga logam. Meski ada perbedaan harga, modal dari M Franki Efendi tidak bertambah. “Awalnya di penuhi (penambahan harga) kemudian ada perubahan harga, jadi enggak kekejar (keuntungan bisnis),” ungkapnya.

Keterangan yang disampaikan Abdus tersebut langsung dibantah David Panggabean. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Abdus tidak logis dan tidak jujur. Sebab, seharusnya, Abdus tidak menerima uang dari korban jika tidak dapat menjalankan bisnisnya tersebut. “Seharusnya tidak diterima uangnya,” katanya.

Mendengar ucapan David Panggabean itu, Abdus langsung mengaku salah. Ia mengatakan tidak menjalankan perjanjian dengan korban. Ia juga mengaku tidak mengembalikan uang kepada korban. “Yang rugi Pak Matruji (korban), iya tidak dikembalikan (uang korban),” ungkapnya.

Abdus mengatakan, dari uang Rp 1,020 miliar ia mendapat bagian Rp 800 juta lebih. Sedangkan sisa uang Rp 100 juta lebih dinikmati oleh Agsus Setiawan dan istrinya. “Rp 800 ke saya, Pak Agus sisanya,” jawabnya.

Dalam sidang itu, ia membenarkan bahwa perusahaannya CV Lega Gemilang tidak mempunyai gudang maupun karyawan. Perusahaannya itu disebut seolah-olah mempunyai karyawan dan gudang agar korban yakin dan mau memberikan modal hingga Rp1 miliar lebih. “Enggak ada (karyawan dan gudang),” jawabnya.

Abdus mengungkapkannya dirinya sangat terpukul dengan kasus ini. Akibat perbuatannya, anaknya bahkan harus putus sekolah. Keluarganya juga sudah tidak pernah menengoknya lagi di penjara. “Anak saya sampai putus sekolah,” katanya.

Abdus mengaku akan berupaya mengembalikan uang kepada korban setelah bebas nanti. Saat ini, ia masih mencari uang untuk dikembalikan kepada korban. “Insya Allah kalau sudah bebas (mau dikembalikan) sekarang masih mencari,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: JPU Kejati Banten Pujiyatikasus penipuan scrap Rp 1kejati bantenketua KONI Sidoarjo jadi korban penipuanKompol M Akbar BaskoroM Franki EfendiPolda BantenSubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU Lebak Buka Pendaftaran Anggota PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Kelengkapan Dokumen dan Persyaratannya

Next Post

Benyamin Davnie Pastikan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada yang Dibuka Semua Parpol

Related Posts

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Berita Utama

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

by Fahmi
Sabtu, 20 Juni 2026 08:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Upacara Tradisi Penerimaan 460 Bintara Remaja Satbrimob Polda Banten Tahun 2026 di Markas Komando...

Read moreDetails

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Bidpropam Polda Banten Gelar Pembinaan Terhadap Personel Brimob

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Next Post
Benyamin Davnie Pastikan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada yang Dibuka Semua Parpol

Benyamin Davnie Pastikan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada yang Dibuka Semua Parpol

Satlantas Polres Pandeglang Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling,   Catat Jadwal dan Lokasinya 

Satlantas Polres Pandeglang Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling,   Catat Jadwal dan Lokasinya 

Temui Sejumlah Ulama, Ini yang Disampaikan Kapolres Serang

Temui Sejumlah Ulama, Ini yang Disampaikan Kapolres Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 08:35
Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 08:23
Popda Banten 2026

Jadi Juru Kunci Popda 2026, Fraksi Demokrat Minta Disporapar Kabupaten Serang Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 08:04
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 08:35
Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 08:23
Popda Banten 2026

Jadi Juru Kunci Popda 2026, Fraksi Demokrat Minta Disporapar Kabupaten Serang Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 08:04
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 21 Juni 2026 08:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi II DPRD Kabupaten Serang mendesak agar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang melakukan evaluasi terhadap data warga Kabupaten Serang...

Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

by Yusuf Permana
Minggu, 21 Juni 2026 08:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal menyoroti masih tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak