SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang, KPU Kota Serang membutuhkan panitia penyelenggara, mulai dari tingkat kecamatan, hingga TPS.
Bagi panitia penyelenggaran Pilkada Kota Serang, akan mendapatkan honorarium yang akan diberikan per bulannya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, jumlah honorarium petugas PPK dan PPS akan tidak jauh berbeda dengan yang diterima pada Pemilu 2024.
Namun, jumlah honorarium yang berbeda hanya dialami oleh petugas KPPS saja. “Kalau KPPS iya, turun tapi kalau PPK tidak turun honornya. PPS sama tetap,” katanya.
Adapun besaran honorarium yang diterima berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 691/KU.01-SD/01/2022 baik pada penyelenggaraan Pileg, Pilpres, maupun Pilkada ketua PPK menerima honorarium sebesar Rp 2,5 juta. Sementara anggota PPK menerima honorarium sebesar Rp2,2 juta. Kemudian sekretaris sebesar Rp1,850 juta dan pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp1,3 juta.
Sementara untuk PPS, Ketua PPS akan menerima honorarium sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta, Sekretaris PPS sebesar Rp1,150 juta, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1,050 juta.
Selanjutnya untuk petugas KPPS pada penyelenggara Pemilu 2024 menerima honor sebesar Rp1,2 juta, dan anggota KPPS menerima honor sebesar Rp1,1 juta, serta penhamanan TPS/satlinmas sebesar Rp 700 ribu.
Sedangkan di Pilkada nanti honorarium yang diterima oleh ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu, dan pengamanan/satlinmas sebesar Rp 650 ribu.
Editor : Merwanda