LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengumumkan penutupan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2024 yang resmi pada 29 April 2024, pukul 23.59 WIB.
Menurut data dari KPU Lebak, sebanyak 1.475 orang telah mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Jumlah ini melebihi target KPU yang sebanyak 140 orang PPK untuk 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, dengan 5 PPK per kecamatan.
Koordinator Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Lebak Iim Muhaemin, menyatakan bahwa setelah penutupan pendaftaran, pihak KPU Lebak akan melakukan proses verifikasi administrasi dan memeriksa kelengkapan berkas para pendaftar.
“Para pendaftar diharuskan memenuhi sekitar 12 persyaratan, termasuk KTP, surat kesehatan, formulir pendaftaran, foto copy ijazah, dan lain-lain,” kata Iim saat berada di kantornya, Selasa 30 April 2024.
Iim juga menekankan bahwa para pendaftar harus menyatakan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak memiliki catatan pidana.
“Para pendaftar yang juga memiliki pekerjaan ganda tidak dilarang, sesuai aturan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan surat petunjuk dari KPU RI yang tidak melarang,” tambahnya.
Terkait dengan PPK yang juga bekerja di instansi lain, KPU akan meminta surat izin dari instansi terkait. Sehingg pada proses perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan aturan dan prosedur.
“Setelah pengecekan administrasi selesai, KPU Lebak akan mengadakan tes CAT selama 3 hari mulai tanggal 6-8 Mei 2024,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











