• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kerap Setubuhi Anak Kandungnya, Pria Asal Waringinkurung Ditahan Polisi

Fahmi by Fahmi
Selasa, 7 Mei 2024 16:07
in Hukum, Utama
Kerap Setubuhi Anak Kandungnya, Pria Asal Waringinkurung Ditahan Polisi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, ditahan penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria berinisial MS (46) tersebut ditahan karena sering menyetubuhi anak kandungnya, BS (17).

Kapolres Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke pamannya.

RelatedPosts

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Jumat, 16 Oktober 2026 19:52
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44

Dari cerita tersebut, paman korban kemudian mengamankan pelaku di pusat perbelanjaan di Kota Serang dan menyerahkannya ke Polresta Serang Kota.

“Yang membuat laporan ini adalah paman korban atau adik dari ibu korban,” ujar Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024.

Sofwan mengungkapkan, dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 April 2024 dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Selanjutnya, dari serangkaian penyelidikan tersebut, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Butuh waktu tujuh hari (proses penetapan pelaku sebagai tersangka),” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri dan Kanit PPA Polresta Serang Kota, Febby Mufti Ali.

Sofwan menjelaskan, dari keterangan korban, kasus persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2023. “Lebih dari satu kali,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.

Ia juga menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban baru saja keluar dari kamar mandi dan masuk ke dalam kamar tidurnya. Pelaku yang melihat korban sudah tumbuh besar lantas terbawa nafsu dan ikut masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pelaku sempat memperlihatkan video mesum kepada korban.

Namun, korban enggan menonton video tersebut. “Tersangka ini sempat memperlihatkan video mesum dan memberi edukasi seksual kepada korban,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.

Pelaku yang sudah terbawa nafsu lantas mendorong korban ke kasur dan menyetubuhinya. Pasca kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun. “Kejadian awalnya pada September 2023 lalu,” kata mantan Dirbinmas Polda Banten ini.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah kandungnya. Dari pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Serang Kota. “Terungkap dari pengakuan korban,” kata Sofwan.

Sofwan mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang sepi. “Ibu angkatnya tidak berada di rumah saat kejadian. Pelaku ini sudah menikah lagi, ibu korban sudah meninggal,” ujar perwira menengah Polri ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari masa kurungan.
“(Ancaman lebih berat) karena dilakukan oleh ayah kandung,” tutur Sofwan. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungFebby Mufti AliKanit PPA Polresta Serang KotaKapolresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasi Humas Polresta Serang Kotakasus pencabulan anak kandungKombes Pol Sofwan HermantoKompol Hengki KurniawanKompol Iwan Sumantripemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lebih Dekat dengan Tanah Suci, 957 Calon Jemaah Haji Ikut Manasik di CAS Water Park Cikole

Next Post

Sosialisasi Calon Perseorangan, KPU Pandeglang Ingatkan Hal Ini

Next Post
Sosialisasi Calon Perseorangan, KPU Pandeglang Ingatkan Hal Ini

Sosialisasi Calon Perseorangan, KPU Pandeglang Ingatkan Hal Ini

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.