slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerap Setubuhi Anak Kandungnya, Pria Asal Waringinkurung Ditahan Polisi

Fahmi by Fahmi
07-05-2024 16:07:16
in Hukum, Utama
Kerap Setubuhi Anak Kandungnya, Pria Asal Waringinkurung Ditahan Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, ditahan penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria berinisial MS (46) tersebut ditahan karena sering menyetubuhi anak kandungnya, BS (17).

Kapolres Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke pamannya.

Dari cerita tersebut, paman korban kemudian mengamankan pelaku di pusat perbelanjaan di Kota Serang dan menyerahkannya ke Polresta Serang Kota.

“Yang membuat laporan ini adalah paman korban atau adik dari ibu korban,” ujar Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024.

Sofwan mengungkapkan, dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 April 2024 dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Selanjutnya, dari serangkaian penyelidikan tersebut, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Butuh waktu tujuh hari (proses penetapan pelaku sebagai tersangka),” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri dan Kanit PPA Polresta Serang Kota, Febby Mufti Ali.

Sofwan menjelaskan, dari keterangan korban, kasus persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2023. “Lebih dari satu kali,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.

Ia juga menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban baru saja keluar dari kamar mandi dan masuk ke dalam kamar tidurnya. Pelaku yang melihat korban sudah tumbuh besar lantas terbawa nafsu dan ikut masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pelaku sempat memperlihatkan video mesum kepada korban.

Namun, korban enggan menonton video tersebut. “Tersangka ini sempat memperlihatkan video mesum dan memberi edukasi seksual kepada korban,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Juara Kapolda Banten Cup Esport 2026, Wakili Banten di Kapolri Cup

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah Warga di Waringinkurung

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Pelaku yang sudah terbawa nafsu lantas mendorong korban ke kasur dan menyetubuhinya. Pasca kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun. “Kejadian awalnya pada September 2023 lalu,” kata mantan Dirbinmas Polda Banten ini.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah kandungnya. Dari pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Serang Kota. “Terungkap dari pengakuan korban,” kata Sofwan.

Sofwan mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang sepi. “Ibu angkatnya tidak berada di rumah saat kejadian. Pelaku ini sudah menikah lagi, ibu korban sudah meninggal,” ujar perwira menengah Polri ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari masa kurungan.
“(Ancaman lebih berat) karena dilakukan oleh ayah kandung,” tutur Sofwan. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungFebby Mufti AliKanit PPA Polresta Serang KotaKapolresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasi Humas Polresta Serang Kotakasus pencabulan anak kandungKombes Pol Sofwan HermantoKompol Hengki KurniawanKompol Iwan Sumantripemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lebih Dekat dengan Tanah Suci, 957 Calon Jemaah Haji Ikut Manasik di CAS Water Park Cikole

Next Post

Sosialisasi Calon Perseorangan, KPU Pandeglang Ingatkan Hal Ini

Related Posts

Kapolda Banten Cup Esport 2026
Berita Utama

Polresta Serang Kota Juara Kapolda Banten Cup Esport 2026, Wakili Banten di Kapolri Cup

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 15:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Esport Mobile Legends: Bang Bang R162 binaan Polresta Serang Kota berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi...

Read moreDetails

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah Warga di Waringinkurung

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Tekankan Profesionalitas

Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota: Jadikan Refleksi untuk Tingkatkan Profesional

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Bus Asli Prima di Palima, Sopir Diamankan Polisi

60 Personel Polresta Serang Kota Naik Pangkat, Berikut Rinciannya

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Kapolresta Serang Kota Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Next Post
Sosialisasi Calon Perseorangan, KPU Pandeglang Ingatkan Hal Ini

Sosialisasi Calon Perseorangan, KPU Pandeglang Ingatkan Hal Ini

HUT ke-41 Lanal Banten, Danlanal Banten: Jadikan Momen Introspeksi dan Evaluasi

HUT ke-41 Lanal Banten, Danlanal Banten: Jadikan Momen Introspeksi dan Evaluasi

DPMD Banten Gelar Pameran Teknologi Tepat Guna XVIII Tahun 2024 di Lebak

DPMD Banten Gelar Pameran Teknologi Tepat Guna XVIII Tahun 2024 di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak