• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Tahan Mantan PNS Kota Serang yang Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Dobel Hingga Rp 250 Juta

Fahmi by Fahmi
Jumat, 10 Mei 2024 14:25
in Hukum
0
Kejari Tahan Mantan PNS Kota Serang yang Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Dobel Hingga Rp 250 Juta

Suasana proses tahap dua terhadap Edi Mulyadi di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Mei 2024. Foto Dok Kejari Serang

0
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Mulyadi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Ia ditahan usai penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan perkara tersebut kepada JPU Kejari Serang.
“Iya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Jumat 10 Mei 2024.

Penahanan terhadap Edi Mulyadi tersebut dilakukan JPU untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.

“Setelah tahap dua ini tentunya kami akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu 8 Mei 2024.

Informasi yang diperoleh, Edi Mulyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP.A/365/VII/Res.3.3/2022/SPKT/Resta serang kota, tanggal 07 Juli 2022.

Dari adanya laporan tersebut, penyidik mendapati peristiwa pidana berupa penerimaan duplikasi anggaran atau menerima tunjangan eselon IV dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang.

Penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2011 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.

Kasus korupsi tersebut kini telah rampung disidik oleh penyidik. Selasa 7 Mei 2024, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Budi Mulyana didampingi Kasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Aipda Tri Maryono melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. “Perkaranya dari kepolisian,” kata Rezkinil.

Rezkinil mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran. Tersangka sendiri pada saat melakukan tindak pidana menjabat PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Serang. “Total kerugiannya Rp 250 juta,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.

Editor: Mastur

Tags: Aipda Tri Maryonodobel tunjangan pegawaiIptu Budi MulyanaKanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kotakasus korupsi kota Serangkejari serangKompol Hengki KurniawanKorupsi pegawai Pemkot serangkorupsi tunjangan pegawaiKota Serangmantan ASN Pemkot serang tersangka korupsiPNS Pemkot serang tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

10 Caleg Terpilih NasDem Dapat ‘Surat Cinta’ dari KPU Banten

Next Post

Pencuri Uang di Warung Madura Menyerahkan Diri ke Polsek Walantaka

Next Post
Pencuri Uang di Warung Madura Menyerahkan Diri ke Polsek Walantaka

Pencuri Uang di Warung Madura Menyerahkan Diri ke Polsek Walantaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,86...

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

by Nurandi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengingatkan umat Islam agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.