• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Seret Kades Babakan, Ini Komentar Kejati Banten Terkait Calon Tersangka Baru

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:31
in Hukum, Utama
0
Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Seret Kades Babakan, Ini Komentar Kejati Banten Terkait Calon Tersangka Baru

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna

0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Johadi, Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang telah menjadi tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede oleh Kejati Banten.

Johadi telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sejak Selasa 14 Mei 2024 kemarin. Penahanan terhadap Johadi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Terkait dugaan suap dan gratifikasi (kasus yang menjerat Johadi),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 14 Mei 2024.

Disinggung mengenai calon tersangka baru dalam kasus tersebut, Rangga enggan berkomentar. Ia berdalih kasus tersebut masih dalam proses pendalaman di tingkat penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Informasi yang diperoleh, kasus pembebasan lahan tersebut diduga melibatkan lebih satu orang. Ada beberapa nama muncul dalam kasus pembebasan lahan milik pemerintah tersebut.

“Saat ini masih proses pendalaman dulu,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor tersebut.

Rangga menjelaskan, kasus yang menjerat Johadi tersebut karena dia telah menerima uang ratusan juta rupiah seseorang dari tim pembebasan lahan berinisial JP. Uang yang diterima Johadi tersebut sebesar Rp 735 juta.

“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp735 juta,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut digunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa, staf pegawanya, operasional desa dan keperluan pribadi.

“Digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari kepala Desa Babakan,” katanya.

Ia mengatakan, uang tersebut diminta sebagai uang “rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang tersebut agar pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar.

“Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” ungkapnya.

Rangga menjelaskan, Johadi diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.

“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” katanya.

Rangga mengungkapkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. “Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.

Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastaDidik Farkhan AlisyahdiKajati Bantenkasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenpenyidikan situ gede Cakungrangga Adekresnasitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disebut Kuda Hitam di Pilgub Banten, Dimyati Ngaku Punya Chemistry dengan Arief Wismansyah

Next Post

Jelang Tahapan Pilkada 2024, Sanuji-Robinsar Semakin Mesra

Next Post
Jelang Tahapan Pilkada 2024, Sanuji-Robinsar Semakin Mesra

Jelang Tahapan Pilkada 2024, Sanuji-Robinsar Semakin Mesra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.