• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

KPU: Calon Kepala Daerah Status ASN Terancam Didiskualifikasi Jika Belum Mengundurkan Diri

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Senin, 9 September 2024 15:30
in Kota Serang, Politik, Utama
0
KPU: Calon Kepala Daerah Status ASN Terancam Didiskualifikasi Jika Belum Mengundurkan Diri

Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Iip Patrudin

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tegaskan, bakal calon kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), terancam didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024, apabila belum mengundurkan diri secara resmi ke BKN RI.

Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024, per tanggal 27 Agustus 2024 wajib menyerahkan persyaratan bukti sah terkait pengunduran dirinya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Karena tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 kami akan melakukan penelitian. Kalau sampai tanggal tersebut tidak ada berkas secara sah yang bersangkutan mengundurkan diri dari ASN, maka dibatalkan menjadi bakal calon Wali Kota, atau didiskualifikasi,” ujar Patrudin usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang terkait netralitas ASN di Puspemkot Serang, Senin 20 Mei 2024.

Dia menjelaskan, ASN yang mencalonkan diri harus mundur sebelum yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah. Soalnya, KPU tidak akan menerima pendaftaran apabila belum ada surat resmi pengunduran diri yang disertakan.

“Jadi sebelum penetapan, itu sudah harus ada berkas pengunduran diri, di PKPU tidak seperti itu, bukan ketika ditetapkan. Jadi batasannya tanggal 27 Agustus 2024 itu sudah harus mengundurkan diri, mininal berkas dari BKN. Kalau belum ada, tidak akan kami tetapkan kalau syaratnya tidak terpenuhi, dan tidak akan kami terima,” katanya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASNBKN RIKota SerangKPU Kota SerangPatrudinPemkot SerangPilkada 2024pilkada kota serangPilkada Serentak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Majasari Pasang Spanduk, Tulisannya: Selamat Datang di Kota Wisata Jalan Rusak Pandeglang

Next Post

Bawaslu Kota Serang Bakal Dalami Kasus ASN Calonkan Diri di Pilkada 2024

Next Post
Bawaslu Kota Serang Bakal Dalami Kasus ASN Calonkan Diri di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Serang Bakal Dalami Kasus ASN Calonkan Diri di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bakal Ajukan Praperadilan terhadap Polda Banten

Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bakal Ajukan Praperadilan terhadap Polda Banten

by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 11:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Abdul Wahab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang,...

Pemprov Banten Siapkan Raperda Minerba, Jadi Payung Hukum Baru Pengelolaan Tambang

Pemprov Banten Siapkan Raperda Minerba, Jadi Payung Hukum Baru Pengelolaan Tambang

by Yusuf Permana
Kamis, 13 Agustus 2026 11:25
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Langkah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.