PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga orang pengedar ganja dan obat-obatan tanpa izin edar di Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.424 butir Hexymer dan Tramadol serta 24 paket ganja.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pandeglang, polisi berhasil mengamankan satu pengedar obat tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol berinisial DS yang ditangkap di sebuah kedai di Labuan. Sementara itu, pengedar narkotika jenis ganja ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibaliung.
Modus operandi pengedaran obat-obatan terlarang ini dilakukan dengan cara menelepon seseorang untuk memesan obat tersebut, yang kemudian siap edar dan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery).
“Cara pengedaran obat-obatan ini dilakukan dengan menelepon seseorang untuk memesan. Mereka menggunakan sistem COD. Setelah barang diterima, kemudian dikemas ulang untuk diedarkan lagi dan dijual seharga Rp 20 ribu untuk 6 butir Hexymer dan Tramadol Rp 15 ribu,” ungkapnya, Rabu 22 Mei 2024.
AKP Ilman Robiana mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, mayoritas konsumen obat terlarang yang dipesan dari para tersangka adalah anak-anak muda.
“Keterangan dari tersangka menyebutkan bahwa pembeli kebanyakan anak-anak muda, baik pelajar maupun bukan. Namun, tersangka memiliki prinsip untuk tidak melayani jika pembeli mengenakan seragam sekolah. Sebaliknya, jika mereka berpakaian bebas, tersangka akan melayani. Kami berhasil mengamankan 1.424 butir obat Hexymer dan Tramadol dari tangan tersangka,” ucapnya.
Untuk modus operandi pengedar narkotika jenis ganja, tersangka menggunakan jasa pengiriman barang dengan sistem COD. Setelah barang tersebut tiba, tersangka membungkusnya kembali dalam paket-paket kecil siap edar.
“Tersangka membeli ganja melalui jasa pengiriman barang dengan sistem COD. Setelah barang diterima, dia mengemasnya ulang untuk diedarkan. Setiap paket dijual Rp 50 ribu dengan berat 0,32 gram. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 24 paket ganja yang belum terjual. Sisanya sudah habis terjual oleh tersangka,” katanya.
AKP Hilman Robiana mengungkap, mayoritas peminat narkotika jenis ganja adalah anak muda. Ia menegaskan maraknya peredaran narkoba di Pandeglang harus menjadi perhatian serius.
“Kalau menurut saya kategori darurat, ya kita harus lebih waspada saja. Kenapa? Karena beberapa kali kita mengungkap kasus peredaran narkoba di Pandeglang dalam jumlah besar. Artinya, penggunanya masih banyak, baik itu ganja, obat-obatan, maupun sabu-sabu,” jelasnya.
Hasil penangkapan dari tiga pelaku peredaran narkoba, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 unit handphone merk Infinix warna putih, 1.424 butir obat jenis Hexymer berlogo MF warna kuning siap edar, uang tunai Rp 400.000, 42 paket ganja siap edar dengan berat bruto 28,93 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, dan satu buah kantong plastik warna hitam yang berisi resi jasa pengiriman paket.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Mastur

