SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak delapan remaja anggota geng motor Fabolous 187 Serang ditangkap anggota Polsek Serang, Rabu dinihari, 29 Mei 2024.
Mereka ditangkap karena kedapatan hendak melakukan tawuran di Jalan Sayabulu tepatnya dekat Radio Megaswara FM, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan, diamankannya delapan anggota geng motor itu, bermula dari informasi masyarakat yang melihat gerombolan remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Sayabulu, Kota Serang.
“Sekitar jam 01.00 WIB, personil Polsek Serang telah mengamankan sebanyak 8 orang pelajar yang tergabung dalam kelompok motor Fabolous187 Serang yang diduga akan berkelahi yang mengarah kepada aksi tawuran antar kelompok di jalan Sayabulu,” katanya, Rabu sore.
Iwan menjelaskan, kedelapan orang tersebut masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMK di Kota Serang. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolsek Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan pengecekan ke rumah salah seorang yang dianggap aktor di Lingkungan Dalung, Cipocok jaya. Namun hasil pengecekan bahwa yang bersangkutan tidak pulang kerumah dan tidak ditemukan senjata tajam,” ungkapnya.
Iwan mengungkapkan, untuk memberikan efek jera, kepolisian telah memanggil orangtua anggota geng motor tersebut, beserta pihak sekolah agar kedepalan pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya para pelajar tersebut diharuskan untuk meminta maaf kepada orang tuanya, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Iwan menerangkan dengan adanya fenomena kenakalan pelajar seperti tawuran, geng motor, dan balap liar, dibutuhkan peran serta orang tua dan guru. Dalam menyelesaikan persoalan itu bukan hanya peran dan tugas Polri saja.
“Butuh pengawasan dan tanggung jawab semua pihak baik oleh dewan guru dan orang tua. Sehingga penekanan kepada guru di sekolah agar dilakukan pengawasan dan diberikan edukasi dan dilakukan penegasan kepada siswa yang melakukan kenakalan jalanan akan diberi sanksi dikeluarkan dari sekolah,” ungkapnya.
Selain itu, Iwan meminta kepada orang tua agar melakukan pengawasan, dan apabila sudah pukul 21.00 WIB anak harus sudah di rumah. “Jangan sampai anaknya mengulang kejadian serupa yang dapat merugikan diri sendiri,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya