PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan surat rekomedasi atau izin pelantikan empat kepala dinas (pejabat eselon II) hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2024 yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Selama surat izin dari Kemendagri belum terbit maka Pemkab Pandeglang tidak dapat melakukan pelantikan untuk pengisian empat jabatan kepala dinas yang saat ini masih kosong.
Adapun empat jabatan kepala dinas yang masih kosong yakni Kepala Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin mengatakan, tahapan seleksi lelang terbuka jabatan eselon II sudah selesai.
“Namun belum bisa dilakukan pelantikan. Karena masih menunggu izin atau rekomendasi dari Kemendagri,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Proses pelantikan harus menunggu rekomendasi dari Kemendagri karena saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada serentak. Dimana Kemendagri telah bersurat kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
“Jadi untuk pelantikan harus menunggu persetujuan dari Mendagri. Untuk suratnya sudah diajukan tinggal menunggu,” katanya.
Didin berharap, surat rekomendasi terbit secepatnya. Mengingat pada saat ini ada empat jabatan kepala dinas masih kosong yang perlu segera dilakukan pengisian karena berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kepala Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran. Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Didin mengungkapkan, pengajuan kepada Mendagri merupakan tahap akhir. Sebelumnya sudah melalui proses seleksi bersama Lembaga Administrasi Negara.
“Lalu menyetorkan 10 nama pejabat eselon III yang dipromosikan calon kepala dinas kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” katanya.
Ke-10 nama pejabat eselon III yang masuk daftar dipromosikan menjadi kepala dinas yakni Agus Riyanto, Muslim Taufik, Wawan Setiawan, A Suhaerudin, Wahyu Awaludin, Bayu Damiswara, Riza Ahmad Kurniawan, Joyice Irmawanti, Tanti Yulianti, dan Uun Junandar.
Ke-10 nama pejabat tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi asesmen di Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk pengisian empat jabatan kepala dinas yang saat ini masih kosong.
“Setelah dari LAN meminta persetujuan Gubernur Banten. Dan terakhir ini tinggal dari Kemendagri, mudah-mudahan saja di bulan Juni ini sudah bisa dilaksanakan pelantikan kepala dinas untuk pengisian empat jabatan yang masih kosong,” katanya.
Sekda Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, terkait pelantikan empat jabatan kadis masih di proses di Kemendagri.
“Kita sudah membuat surat ke Kemendagri. Kita sudah bersurat meminta untuk pelantikan,” katanya.
Sekda Fahmi menjelaskan, kalau sekarang kan proses pelantikan berbeda karena masuk tahapan pilkada dan tahun sekarang tahun politik. Sehingga ada kebijakan dari Kemendagri boleh mengajukan mutasi dan promosi tetapi seizin Kemendagri
“Harapan saya di bulan Juli sudah bisa ada pelantikan dan di bulan Juni inilah bisa dilakukan pelantikan karena untuk mengisi jabatan kosong. Pelantikan boleh, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











