PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang diberi waktu hingga 20 Juni 2024 untuk melunasi utang darah sebesar Rp 2,6 miliar kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Pandeglang.
Keputusan ini berdasarkan hasil mediasi antara RSUD Berkah Pandeglang dengan PMI Pandeglang yang diinisiasi oleh Bidang Datun, Kejari Pandeglang.
Mediasi berlangsung di aula Kejari Pandeglang pada Jumat, 7 Juni 2024.
Kasi Datun, Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin, mengungkapkan bahwa Kejari Pandeglang telah menerima permohonan dari RSUD Berkah Pandeglang untuk memediasi sengketa utang darah dengan PMI Pandeglang.
“Ada beberapa poin dalam mediasi kemarin, salah satunya adalah permohonan dari pihak RSUD Berkah Pandeglang kepada Kejaksaan untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa keperdataan dengan PMI, yaitu tunggakan pembayaran darah sekitar Rp 2,6 miliar,” kata Rizal, Senin, 10 Juni 2024.
Hasil mediasi antara RSUD Berkah Pandeglang dengan PMI Pandeglang membuahkan kesepakatan yang menengahi kedua belah pihak. RSUD Berkah berkomitmen melunasi utang darah sebesar Rp 2,6 miliar hingga 20 Juni 2024.
“Tawaran itu disampaikan pihak RSUD Berkah kepada PMI, dan PMI telah menerima untuk dilakukan pelunasan tunggakan pada 20 Juni 2024. Intinya, sudah ada kesepakatan,” ungkap Rizal.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pandeglang, Yahya Gunawan, menyatakan bahwa Direktur RSUD Berkah Pandeglang telah meminta bantuan Bupati untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran darah kepada PMI Pandeglang.
“Dari surat permohonan itu, ibu Bupati sudah mendisposisi sehingga kami di TAPD melakukan rapat. Jadi, prosesnya berjalan. Saat kami memproses pergeseran anggaran, tunggakan RSUD bisa diselesaikan. Kesepakatan diperoleh hari ini bahwa pada 20 Juni 2024, kewajiban RSUD Berkah dapat diselesaikan kepada PMI Pandeglang,” kata Yahya.
Bendahara PMI Pandeglang, Herdiansyah, membenarkan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Pandeglang telah menghasilkan kesepakatan bersama dengan RSUD Berkah Pandeglang terkait penyelesaian tunggakan pembayaran darah di UDD PMI Pandeglang. Kesepakatan ini juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, hari ini kami difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, telah membuat kesepakatan dengan RSUD Berkah Pandeglang terkait tunggakan pembayaran darah. Semuanya sudah clear,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono