• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Habisi Nyawa Adik Ipar, Pria Asal Bojonegara Divonis 14 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 14 Juni 2024 19:39
in Hukum
0
Habisi Nyawa Adik Ipar, Pria Asal Bojonegara Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan saat berada di Polres Cilegon. Foto Dok Radar Banten

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nasrudin, warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya, Rismawati. Pembunuhan itu terjadi karena korban menolak dan melawan saat akan diperkosa terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrudin Bin Maftuhi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat 14 Juni 2024.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon RM Yudha. Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun penjara. “(Terbukti) Pasal 338 KUH Pidana,” bunyi amar putusan.

Dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula pada 12 Desember 2023. Ketika itu, terdakwa mendatangi rumah mertuanya Sukri yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Kiamar. Namun, saat itu di rumah mertuanya dalam kondisi sepi. Hanya ada adik iparnya Rismawati.

Terdakwa yang saat itu hendak meminjam uang untuk membeli bensin lantas masuk ke dalam rumah. Saat bertemu dengan korban, terdakwa tidak dapat pinjaman uang.

Terdakwa yang tak dapat uang itu malah ikut masuk ke kamar korban. Di sana, terdakwa mencoba untuk menggauli korban. Namun, korban menolak sehingga terdakwa semakin beringas dengan mendorongnya hingga jatuh dari tempat tidur.

Korban yang ketakutan dengan perbuatan terdakwa lantas berteriak minta tolong. Namun, teriakan itu justru membuat terdakwa semakin panik hingga akhirnya mencekik dan memukul korban hingga tewas.

Mengetahui korban sudah tewas, terdakwa menaruhnya ke atas ranjang dan meninggalkan lokasi. Usai kejadian tersebut, korban ditangkap petugas Polres Cilegon dan dilakukan penahanan.

Editor: Mastur

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Matadewa Kembali Geruduk Kantor DPRD Lebak

Next Post

Ini Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Next Post
Ini Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Ini Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

by Mulyadi
Selasa, 8 September 2026 21:15
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kabupaten Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 ribu pekerja rentan dengan pembiayaan bersumber dari...

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 20:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di aliran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.