LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bakal calon (Balon) Bupati Lebak Dede Supriyadi diterpa isu tidak sedap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.
Dalam surat yang beredar di group WhatsApp wartawan, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) ini diadukan ke Ketua Umum PPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten Wahidin Halim (WH) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh oleh Kantor Hukum Kasman Sangaji.
Dalam surat Nomor: 57/KS&P/SP/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024. Kantor Hukum Kasman Sangaji menyampaikan surat permohonan agar Partai NasDem tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah kepada Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024.
Kantor Hukum Kasman Sangaji mengungkap, Balon Bupati Lebak Dede Supriyadi merupakan terlapor berdasarkan Laporan Polisi: LP/7532/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 19 Desember 2020 atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kerugian mencapai Rp 5.475.000.000.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/16928/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, saat ini proses pemeriksaan Dede Supriyadi telah masuk tahap penyidikan. Atas dasar itu, Kantor Hukum Kasman Sangaji meminta Ketum NasDem Surya Paloh tidak memberikan rekomendasi terhadap Dede Supriyadi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Balon Bupati Lebak Dede Supriyadi menegaskan, apa yang disampaikan Kantor Hukum Kasman Sangaji merupakan kasus lama yang telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus tersebut diduga sengaja dimunculkan kembali agar dirinya tidak mendapatkan rekomendasi partai di Pilkada Lebak.
“Iya kang itu kasus lama, masalah Perdata karena saya nyalon, Kasman itu dibayar oleh calon (Bupati) yang takut kalah dengan saya. Sehingga dimunculkan lagi, dengan harapan saya tidak bisa dapat partai. Intinamah kasieunan ku saya (intinya ketakutan oleh saya),” kata Dede Supriyadi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 16 Juni 2024.
Dede mengungkap, persoalan yang menimpa dirinya terjadi di 2020 dan kini digoreng kembali oleh lawan politiknya. “Karena saya nyalon,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Lebak Dedi Jubaedi menyatakan, sudah mengetahui adanya surat yang dibuat Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan ke Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim dan Ketum NasDem Surya Paloh. Bahkan, dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap Balon Bupati Lebak Dede Supriyadi.
“Pak Dede menegaskan, apa yang disampaikan dalam surat itu merupakan kasus lama. Informasi dari beliau, kasusnya telah selesai,” kata mantan anggota DPRD Banten ini.
Ditanya apakah NasDem telah memberikan rekomendasi terhadap Balon Bupati Lebak, Dedi mengatakan, NasDem belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Sekarang, DPD NasDem Lebak masih menunggu Keputusan DPP NasDem terkait rekomendasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Belum, masih proses di DPP NasDem,” tegasnya.
Editor: Mastur











