SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Verifikasi faktual persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA negeri di Banten tahun pelajaran 2024/2025 dimulai hari ini, 20 Juni 2024, pukul 00.00 WIB.
Panitia PPDB di sekolah bakal mengecek atau melakukan verifikasi faktual salah satu syaratnya, yakni jarak rumah dengan sekolah.
Verifikasi faktual yang dilakukan adalah mengecek kebenaran antara titik koordinat yang disampaikan pendaftar di jalur zonasi dengan alamat asli yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengungkapkan, mungkin ada pendaftar yang meletakkan titik koordinat rumahnya tidak tepat, sehingga jarak antara rumahnya dengan sekolah menjadi lebih dekat.
“Bukan karena nakal (ingin curang-red) tapi mungkin juga karena ketidakpahaman,” ujar Tabrani, Kamis, 20 Juni 2024.
Selain itu, lanjutnya, apabila masih ada pendaftar yang menumpang KK di sanak saudaranya, maka tidak akan lulus PPDB.
“Itu termasuk verifikasi faktual. Tapi mungkin tidak ada, karena sudah tersosialisasikan juga. Kami harap tidak ada lagi seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pendaftar biasanya menentukan sendiri titik koordinat antara rumahnya dengan sekolah.
“Oleh karenanya nanti kita akan verifikasi faktual sesuai dengan alamat di KK, RT, dan seterusnya. Titik di rumah itu harus di atas atapnya. Itu ditarik ke tiang bendera sekolah. Itu titik zero-nya sekolah,” terang Al.
Kata dia, pada aplikasi, titik koordinat tempat tinggal yang berdasarkan sistem penghitungan digital itu seringkali menghitung di jalur jalan atau di lapangan terdekat dari kediamannya, karena data setiap rumah belum ada.
“Jadi kita yang harus menarik dari rumah itu. Jadi kita buka nanti Google-nya, dimana alamat rumahnya dicek oh ini benar rumahnya ya oke clear, tarik dari atas rumah itu ke tiang bendera sekolah,” ujarnya.
Selain verifikasi faktual untuk jalur zonasi, kedua jalur lain yang dibuka saat ini, yakni jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, juga akan dicek. Termasuk jalur prestasi nanti.
“Misalnya yang prestasi nanti harus menunjukkan sertifikat,” tegas Al.
Kata dia, petunjuk teknis (juknis) PPDB telah disusun dan pihaknya tidak punya ruang untuk memodifikasi itu.
“Karena itu adalah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











