• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Bapenda Pandeglang Klaim Sudah Sosialisasikan Aturan Baru Bayar PBB

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 22 Juni 2024 15:50
in Pandeglang
0
Bapenda Pandeglang Klaim Sudah Sosialisasikan Aturan Baru Bayar PBB
0
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengklaim sudah melakukan sosialisasi tentang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.

Ramadani mengungkapkan, bahwa terdapat penyederhanaan dalam kebijakan PBB-P2, yang melibatkan tiga buku panduan, buku 1 untuk petugas pemungut di pemerintahan desa dan kelurahan, buku 2 untuk petugas di kecamatan, serta buku 3 yang dikelola oleh Bapenda.

“Sosialisasi yang kami lakukan juga mencakup pemutakhiran data, terutama dalam hal perubahan data SPPT PBB yang sudah kami distribusikan kepada kecamatan, desa, dan kelurahan. Perubahan tersebut mencakup luasan properti serta perubahan status wajib pajak, di mana sebelumnya hanya tanah yang harus dilaporkan, kini juga termasuk bangunan,” ungkapnya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Dikatakannya, kebijakan yang termaktub dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah disosialisasikan secara luas di Kabupaten Pandeglang. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media seperti media sosial, pemasangan spanduk, dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

“Kami pertama-tama mengundang langsung camat, perwakilan kepala desa dan lurah, serta kasi PAD. Kami juga turun langsung ke beberapa kecamatan untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait dengan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, pihaknya telah mengambil kebijakan melalui keputusan bupati untuk memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak.

Lanjutnya, pada perayaan hari jadi Kabupaten Pandeglang pada bulan April, denda pajak dibebaskan sepenuhnya. Pada bulan Mei, denda pajak dibebaskan sebesar 75 persen, dan untuk bulan Juni ini, denda pajak dibebaskan sebesar 50 persen.

“Begitu masih memiliki tunggakan, masih ada kesempatan terakhir untuk mendapatkan pembebasan denda bulan Juni ini. Untuk memudahkan akses pembayaran, bisa dilakukan melalui kantor pos, minimarket yang bekerja sama, atau menggunakan metode pembayaran e-commerce lainnya,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, SPPT PBB akan menyediakan layanan barcode yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses langsung informasi pembayaran wajib pajak mereka.

“Kami juga akan menyediakan layanan konfirmasi untuk perubahan data, sehingga informasi tersebut dapat diakses lebih cepat oleh masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor kami, hanya dengan menggunakan smartphone mereka,” tambahnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi

Tags: Bapenda PandeglangPajak Bumi Banguanpajak bumi dan bangunanPBBPemkab Pandegalng
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua DPRD Lebak Muhamad Agil Zulfikar Raih Penghargaan Tokoh Aspiratif

Next Post

Dapat Penghargaan Penataan Terpadu Kawasan Pesisir dari Radar Banten, Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Ucapkan Terima Kasih

Next Post
Dapat Penghargaan Penataan Terpadu Kawasan Pesisir dari Radar Banten, Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Ucapkan Terima Kasih

Dapat Penghargaan Penataan Terpadu Kawasan Pesisir dari Radar Banten, Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Ucapkan Terima Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5,4 Juta Warga Sudah Ikut CKG, Dinkes Banten Kejar Warga yang Belum Diperiksa

5,4 Juta Warga Sudah Ikut CKG, Dinkes Banten Kejar Warga yang Belum Diperiksa

by Yusuf Permana
Rabu, 12 Agustus 2026 10:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Provinsi Banten telah menjangkau 5.418.251 warga atau sekitar 42 persen dari...

Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Asal Pandeglang Ditangkap dalam Hitungan Jam

Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Asal Pandeglang Ditangkap dalam Hitungan Jam

by Syaiful Adha
Rabu, 12 Agustus 2026 10:16
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus tewasnya SNA (21), wanita muda asal Menes, Kabupaten Pandeglang, yang ditemukan tak bernyawa di kamar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.