SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Digugat warga soal lahan Situ Ranca Gede, Pj Gubernur Banten Al Muktabar pun angkat bicara. Diberitakan sebelumnya, enam warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan PT Modern Industrial Estate.
Atas gugatan warga itu, Al menyerahkan hal itu ke proses hukum. “Karena itu ranahnya hukum,” ujar Al.
Kata dia, posisi Pemprov Banten adalah sebagai pemegang aset daerah sesuai dengan neraca aset. Lahan Situ Ranca Gede yang berada Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu merupakan pelimpahan aset dari Pemprov Jawa Barat ke Pemprov Banten. “Dengan aturan itulah kita berpedoman,” tuturnya.
Ia mengatakan, semua ada prosedur hukumnya dan ada catatan. Ketika Provinsi Banten berdiri, semua aset yang ada berasal dari Provinsi Jawa Barat. “Semua menjalankan aturan. Pedoman kita aturan,” ujarnya. Semua aset Provinsi Jawa Barat yang ada di Banten menjadi aset Banten.
Al menegaskan, lahan Situ Ranca Gede itu tercatat di neraca. “Sumbernya jelas aset-aset itu jelas,” tuturnya.
Pada prinsipnya, ia mengaku Pemprov Banten berjalan sesuai aturan. Selama ini, pihaknya juga berupaya untuk menata dan mengamankan aset yang ada. “Menghilangkan aset kan jauh lebih masalah,” ujar Al. (*)
Editor: Bayu Mulyana











