PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penindakan terhadap praktik dugaan prostitusi online atau penawaran jasa prostitusi lewat media sosial (medsos), ternyata tidak mudah bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang.
Diskominfo Kabupaten Pandeglang mengaku yang sudah mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial terkait maraknya dugaan bisnis prostitusi online di Pandeglang apalagi di era digitalisasi saat ini.
Sekretaris Diskominfo Pandeglang, Johanas Waluyo mengatakan, pihaknya cukup kaget dengan kabar fenomena dugaan bisnis prostitusi berbasis online di Pandeglang.
“Ya terus terang saya sangat cukup kaget, karena kita wilayah agamis, walau kita ada wilayah wisata tetapi memang sepengatahuan pemantauan saya tidak terlalu begitu besar seperti daerah tetangga, Alhamdulillah masyarakat Pandeglang tidak begitu terbiasa seperti itu meskipun ada,” ungkapnya, Selasa 2 Juli 2024.
Dikatakannya, selama ini Diskominfo Pandeglang mendeteksi terkait dugaan prostitusi online tersebut di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Ya terkait kegiatan prostitusi online yang ada di Pandeglang ini memang hal yang cukup mengkhawatirkan, meskipun saya pernah memantau sejak tugas di Satpol PP, di Pandeglang itu ada tapi tidak terlalu banyak tapi memang betul ada,” katanya.
Menurutnya, karena memang penggunaan digitalisasi itu kerap disalahgunakan lewat aplikasi hijau untuk menjalani bisnis tersebut.
“Enggak ada masalah aplikasinya tujuannya bagus tetapi disalahgunakan oleh segelintir oknum atau penggunanya,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial atau aplikasi tersebut, pihaknya hanya bisa melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Kalau untuk menutup melacak kita tidak bisa, fungsi dan peran kita tidak bisa memblokir atau menutup itu, kita hanya bisa menyampaikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Diskominfo pun sudah sering melaporkan hal tersebut khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat.
Pihaknya pun mengajak warga internet atau netizen agar bijak dalam menggunakan internet dan media sosial, sebab jika disalahgunakan selain berdampak negatif juga pengguna maupun penyebarnya bisa terkena jeratan hukum sesuai Undang-Undang ITE.
Editor: Abdul Rozak