• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Satlantas Polres Pandeglang Tilang Tiga Pengendara Motor Berplat Nomor Nyeleneh

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 9 September 2024 15:29
in Hukum, Pandeglang, Utama
Satlantas Polres Pandeglang Tilang Tiga Pengendara Motor Berplat Nomor Nyeleneh

Kendaraan berplat nomor aneh ditindak langsung oleh Satlantas Polres Pandeglang/Dok. Satlantas Polres Pandeglang

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pandeglang menertibkan kendaraan di jalan seputaran Alun-alun Pandeglang. Saat razia itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan sepeda motor bernomor polisi (Nopol) aneh.

Setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan tersebut bukan nomor asli.

RelatedPosts

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49
Wakapolres Pandeglang

Pastikan Pelajar Aman ke Sekolah, Wakapolres Pandeglang Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Senin, 19 Oktober 2026 17:56
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13

Ada tiga sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor nyeleneh, yakni P 54 NGE, Z 33 JKT, dan A 4 ZKA. Pengendara sepeda motor tersebut diketahui melanggar aturan penggunaan plat nomor kendaraan.

Kanit Turjawali Polres Pandeglang, IPDA Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada tiga sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan.

“Rata-rata pengguna plat nomor nyeleneh itu berusia belasan tahun. Sesuai dengan aturan terkait pelanggaran di jalan, kami memberikan penindakan berupa tilang,” ungkapnya, Senin 8 Juli 2024.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor nyeleneh, alasannya kebanyakan dari mereka ingin tampil menonjol dan berbeda dari pengendara lainnya.

“Alasan-alasannya beragam, yang pertama dia iseng terus motornya masih baru plat nomor yang aslinya belum turun, ada juga anak-anak sekolah dia pakai plat nomor itu pengen terlihat beda dari yang lain,” tuturnya.

Dikatakannya, polisi akan melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan plat nomor asli kendaraan.

“Ya, sesuai dengan aturan mengenai pelanggaran di jalan, kami memberikan penindakan berupa tilang. Hal ini sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait TNKB atau plat nomor kendaraan. Jika tidak sesuai atau tidak dipakai dengan benar, tindakan tersebut diatur dalam pasal 280,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang melaju di jalan raya harus menggunakan plat nomor yang telah diberikan oleh negara.

“Polisi lalu lintas dapat langsung menindak kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai. Plat nomor yang sah adalah yang diberikan oleh Samsat,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban tersebut diberlakuan bagi setiap kendaraan yang berseliweran di ruas jalan wilayah Pandeglang. Plat nyeleneh yang selama ini terlihat, biasanya mendempetkan serta meregangkan antara huruf dan angka. Sehingga rentetan huruf dan angka menjadi sebuah kata atau makna lain.

Punya kendaraan dengan plat nomor nyeleneh segeralah mencabut dan menggantinya dengan plat nomor yang berlaku sesuai aturan. Bila tetap memasangnya, siap-siap mendapat tilang.

“Himbauannya bagi para pengendara roda dua maupun roda empat tetap patuhi dalam berkendara kaitan spektek entah itu plat nomor maupun kelengkapan lainnya jangan macam-macam, supaya tidak kena tilang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AturanKendaraanPandeglang Kabupaten Pandeglangpenindakanplat nomor anehpolisisanksi tilangSatlantas Polres PandeglangSepeda motortilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Karangtanjung Siap Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Next Post

20 Tenaga Magang Asal Kabupaten Tangerang Bertolak ke Jepang

Next Post
20 Tenaga Magang Asal Kabupaten Tangerang Bertolak ke Jepang

20 Tenaga Magang Asal Kabupaten Tangerang Bertolak ke Jepang

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Diskon PBB Cilegon

Pemkot Cilegon Beri Diskon PBB hingga 50 Persen, Denda Dihapus 100 Persen

Senin, 19 Oktober 2026 10:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

by Mulyadi
Senin, 19 Oktober 2026 21:50
0

Sejumlah pelajar mengikuti kegiatan belajar mengajar di luar ruang kelas di salah satu SMP negeri di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. (Foto:...

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

by Nahrul Muhilmi
Senin, 19 Oktober 2026 20:49
0

Imbauan tidak ikut unjuk rasa disampaikan pihak SMAN 1 Kota Serang kepada siswanya dan orangtua siswa. (Foto: SMAN 1 Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.