• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 19 Oktober 2026 17:13
in Hukum, Utama
dugaan penipuan investasi emas

Ilustrasi dugaan penipuan berkedok investasi emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp2,64 miliar. Ilustrasi dibuat menggunakan AI.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi jual beli emas. Akibat kasus tersebut, kerugian para korban dilaporkan mencapai Rp2,64 miliar.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Arini, kasus itu bermula pada Juni 2026 setelah korban mengetahui tawaran investasi jual beli emas melalui media sosial.

RelatedPosts

bank bjb Perkuat Sport Tourism Lewat Semarang 10K 2026, Hadirkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Lari

bank bjb Perkuat Sport Tourism Lewat Semarang 10K 2026, Hadirkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Lari

Senin, 19 Oktober 2026 11:52
26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04

Tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian menghubungi perempuan berinisial LM, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang dilaporkan menawarkan investasi tersebut.

“Pada Juli 2026, korban menghubungi LM melalui WhatsApp untuk memastikan kebenaran tawaran investasi emas tersebut,” ujar Endang, Minggu (18/10/2026).

Setelah mendapat jawaban bahwa investasi tersebut benar adanya, korban menyatakan tertarik untuk bergabung. Ia kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Bercuan.

Ketertarikan korban semakin besar setelah melihat unggahan anggota grup yang mengaku telah menerima komisi. Menurut Endang, terlapor juga disebut menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 100 persen dari modal yang disetorkan.

“Terlebih, terlapor ini juga disebut menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 100 persen dari modal yang disetorkan,” kata Endang.

Pada 15 Juli 2026, korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening Bank BCA milik LM. Sepekan kemudian, tepatnya 22 Juli 2026, korban menerima pengembalian modal Rp1 juta beserta keuntungan Rp1 juta.

Korban juga mengaku dijanjikan keuntungan tambahan apabila berhasil mengajak orang lain untuk ikut berinvestasi. Tawaran tersebut membuatnya turut mempromosikan investasi melalui status WhatsApp dengan mengunggah tabel brosur investasi.

“Dari upaya tersebut, korban ini mengaku berhasil mengajak 37 orang. Selain itu, korban juga beberapa kali menyerahkan uang kepada LM,” ungkap Endang.

Namun, persoalan muncul ketika para korban hendak menarik dana yang telah disetorkan. Uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan, meskipun para korban telah beberapa kali melakukan penagihan.

“Dalam keterangannya, korban menyebut LM akhirnya mengatakan bahwa investasi jual beli emas tersebut tidak ada atau fiktif,” ujar Endang.

Akibat kejadian itu, uang milik korban dan sejumlah orang yang ikut berinvestasi dilaporkan tidak kembali. Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan, total kerugian mencapai Rp2.644.750.000 atau sekitar Rp2,64 miliar.

Endang mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Hingga keterangan diberikan, LM belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan. Terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Ditreskrimum Polda Banteninvestasi fiktifkabupaten serangkerugian investasipenipuan investasi emasPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Next Post

Pemkot Cilegon Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Stadion Mini Jombang

Next Post
Revitalisasi Stadion Mini Jombang

Pemkot Cilegon Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Stadion Mini Jombang

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Humas Polri

Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Banten Anjangsana ke Purnawirawan dan Ponpes

by Fahmi
Senin, 19 Oktober 2026 18:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten menggelar anjangsana dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Senin,...

Dinsos Kabupaten Serang

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol Ajukan Sanggah, 400 Berkas Lengkap

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 19 Oktober 2026 17:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang yang terindikasi bermain judi online (judol) mengajukan sanggahan ke...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.