SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi jual beli emas. Akibat kasus tersebut, kerugian para korban dilaporkan mencapai Rp2,64 miliar.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Arini, kasus itu bermula pada Juni 2026 setelah korban mengetahui tawaran investasi jual beli emas melalui media sosial.
Tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian menghubungi perempuan berinisial LM, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang dilaporkan menawarkan investasi tersebut.
“Pada Juli 2026, korban menghubungi LM melalui WhatsApp untuk memastikan kebenaran tawaran investasi emas tersebut,” ujar Endang, Minggu (18/10/2026).
Setelah mendapat jawaban bahwa investasi tersebut benar adanya, korban menyatakan tertarik untuk bergabung. Ia kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Bercuan.
Ketertarikan korban semakin besar setelah melihat unggahan anggota grup yang mengaku telah menerima komisi. Menurut Endang, terlapor juga disebut menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 100 persen dari modal yang disetorkan.
“Terlebih, terlapor ini juga disebut menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 100 persen dari modal yang disetorkan,” kata Endang.
Pada 15 Juli 2026, korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening Bank BCA milik LM. Sepekan kemudian, tepatnya 22 Juli 2026, korban menerima pengembalian modal Rp1 juta beserta keuntungan Rp1 juta.
Korban juga mengaku dijanjikan keuntungan tambahan apabila berhasil mengajak orang lain untuk ikut berinvestasi. Tawaran tersebut membuatnya turut mempromosikan investasi melalui status WhatsApp dengan mengunggah tabel brosur investasi.
“Dari upaya tersebut, korban ini mengaku berhasil mengajak 37 orang. Selain itu, korban juga beberapa kali menyerahkan uang kepada LM,” ungkap Endang.
Namun, persoalan muncul ketika para korban hendak menarik dana yang telah disetorkan. Uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan, meskipun para korban telah beberapa kali melakukan penagihan.
“Dalam keterangannya, korban menyebut LM akhirnya mengatakan bahwa investasi jual beli emas tersebut tidak ada atau fiktif,” ujar Endang.
Akibat kejadian itu, uang milik korban dan sejumlah orang yang ikut berinvestasi dilaporkan tidak kembali. Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan, total kerugian mencapai Rp2.644.750.000 atau sekitar Rp2,64 miliar.
Endang mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Hingga keterangan diberikan, LM belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan. Terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











