• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tiga Pengendara Motor Ini Ditilang, Plat Nomornya Nyeleneh

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 8 Juli 2024 16:09
in Hukum, Utama
Tiga Pengendara Motor Ini Ditilang, Plat Nomornya Nyeleneh

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pandeglang menertibkan kendaraan di jalan seputaran Alun-Alun Pandeglang. Saat razia itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan sepeda motor bernomor polisi (Nopol) nyeleneh.

Setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan tersebut bukan nomor asli.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04

Ada tiga sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor nyeleneh. Yakni, P 54 NGE, Z 33 JKT, dan A 4 ZKA. Pengendara sepeda motor tersebut diketahui melanggar aturan penggunaan plat nomor kendaraan.

Kanit Turjawali Polres Pandeglang, Ipda Indra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada tiga sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan.

“Rata-rata pengguna plat nomor nyeleneh itu berusia belasan tahun. Sesuai dengan aturan terkait pelanggaran di jalan, kami memberikan penindakan berupa tilang,” ungkapnya, Senin 8 Juli 2024.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor nyeleneh, alasannya kebanyakan dari mereka ingin tampil menonjol dan berbeda dari pengendara lainnya.

“Alasan-alasannya beragam, yang pertama dia iseng terus motornya masih baru plat nomor yang aslinya belum turun, ada juga anak-anak sekolah dia pakai plat nomor itu pengen terlihat beda dari yang lain,” tuturnya.

Dikatakannya, polisi akan melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan plat nomor asli kendaraan.

“Ya, sesuai dengan aturan mengenai pelanggaran di jalan, kami memberikan penindakan berupa tilang. Hal ini sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait TNKB atau plat nomor kendaraan. Jika tidak sesuai atau tidak dipakai dengan benar, tindakan tersebut diatur dalam pasal 280,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang melaju di jalan raya harus menggunakan plat nomor yang telah diberikan oleh negara.

“Polisi lalu lintas dapat langsung menindak kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai. Plat nomor yang sah adalah yang diberikan oleh Samsat,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban tersebut diberlakuan bagi setiap kendaraan yang berseliweran di ruas jalan wilayah Pandeglang. Plat nyeleneh yang selama ini terlihat, biasanya mendempetkan serta meregangkan antara huruf dan angka. Sehingga rentetan huruf dan angka menjadi sebuah kata atau makna lain.  

Punya kendaraan dengan plat nomor nyeleneh segeralah mencabut dan menggantinya dengan plat nomor yang berlaku sesuai aturan. Bila tetap memasangnya, siap-siap mendapat tilang.

“Himbauannya bagi para pengendara roda dua maupun roda empat tetap patuhi dalam berkendara kaitan spektek entah itu plat nomor maupun kelengkapan lainnya jangan macam-macam, supaya tidak kena tilang,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AturanKendaraanPandeglang Kabupaten Pandeglangpenindakanplat nomor anehplat nomor nyelenehpolisisanksi tilangSatlantas Polres PandeglangSepeda motortilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPC Demokrat Angkat Bicara Soal 2 Kadernya yang Berpotensi Jadi Lawan di Pilkada Pandeglang 2024

Next Post

Embay Mulya Syarief: Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Kota Serang Harus Dilihat

Next Post
Embay Mulya Syarief: Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Kota Serang Harus Dilihat

Embay Mulya Syarief: Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Kota Serang Harus Dilihat

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

by Mulyadi
Kamis, 24 September 2026 12:03
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Nonce Thendean, menggelar rapat dengar pendapat...

Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Fahru Rizal Dapat Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Fahru Rizal Dapat Penghargaan Radar Banten Awards 2026

by Purnama Irawan
Kamis, 24 September 2026 11:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten Fahru Rijal merupakan salah satu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.