PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Jumat 26 Juli 2024. Kedatangan mereka untuk beraudiensi tentang terbitnya SHM Pulau Oar dan Pulau Mangir dengan Kepala BPN Pandeglang Basuki Raharja.
Namun Kepala BPN Kabupaten Pandeglang tidak hadir saat audiensi. Dia diwakili anak buahnya. Sehingga acara dialog yang bertujuan meminta penjelasan atas terbitnya Sertifikat Pulau Oar dan Mangir menjadi buntu karena anak buahnya mengatakan tidak mengetahui adanya sertifikat Pulau Mangir dan Pulau Oar.
HMI meduga adanya kongkalikong Jual beli Sertifikat Pulau Oar dan Mangir yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Pandeglang dengan Perusahaan atau PT yang miliki SHM tersebut. Audiensi dihadiri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri alias Tayo dan dari pihak BPN Pandeglang diwakili Kasi Pendaftaran dan Penetapan BPN Pandeglang Ikhsan serta jajarannya.
Entis Sumantri mengatakan, dalam audiensi kemarin pihaknya menanyakan terkait adanya pengklaiman pulau- pulau dan sejumlah pulau kecil lainya di wilayah perairan Kabupaten Pandeglang salah satunya adalah di Kecamatan Sumur yang diklaim Hak Milik.
“Bahkan dari informasi dan fakta di lapangan Setelah Pulau Mangir, kini Pulau Oar yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diklaim sebagai hak milik oleh PT Paramount Propertindo dengan nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 00190.00191.00238 dan SHP 00001,” katanya Sabtu, 27 Juli 2024.
Entis menjelaskan, kalau hal ini bukan lagi masalah baru yang terjadi tetapi ini masalah yang lama terjadi kembali. Terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau mejadi Hak Milik.
“Kami sangat menyayangkan jika memang ternyata pulau itu diklaim oleh perusahaan. Yang jelas-jelas dari hasil audiensi kami dengan pihak BPN bahwasanya itu hanya hak pakai saja bukan hak milik, jadi jelas hal ini adanya dugaan penyelewengan hak atas tanah tersebut,” katanya.
Entis menegaskan, apabila merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di situ ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.
“Yang kami sayang kan kepala BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang, ini tidak bisa menemui dan memberikan jawaban langsung kepada kami. Sehingga diskusi atau audiensi ini hanya menjadi perdebatan kusir saja karena pemegang kewenangan di BPN Pandeglang tidak hadir dalam audiensi,” katanya.
Lebih lanjut Entis mengatakan, HMI Cabang Pandegang akan mengawal persoalan agraria ini. Khususnya terhadap pulau-pulau yang diklaim oleh perorangan atau diduga di jual belikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Sehingga kami pun menduga adanya kongkalikong kaum cukong dengan pihak ATR/BPN kabupaten Pandeglang. Sehingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ketua Bidang PPD HMI Cabang Pandeglang Mohamad Ilham menyampaikan bahwa audensi yang dilakukan di kantor BPN Pandeglang, tidak memuaskan.
“Karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas, mengenai persoalan pulau kecil yaitu pulau Mangir dan Pulau Oar yang di klaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut,” katanya.
Pihak perwakilan dari ATR/BPN Pandeglang waktu audensi memberikan penjelasan tidak rasional.
“Masa Iyah BPN Pandegang tidak tau kenapa pulau tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal jelas jelas BPN ini adalah yang mempunyai wewenang lebih dalam persoalan Pertanahan,” katanya.
Oleh karena itu, sangat jelas kuat dugaan adanya kongkalikong pihak BPN dengan pihak pemilik SHM yaitu perusahaan.
“Jangan sampai semua masyarakat pandeglang marah. Kami rasa sudah ini sudah membohongi publik, sehingga mengakibatkan gejolak) dari berbagai kalangan,” katanya.
Ia merasa khawatir, apabila jual beli pulau ini bener- bener terjadi di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
“Maka dengan ini kami Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI cabang Pandeglang akan terus mengawal persoalan agraria, dan persoalan masyarakat ke pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintahan pusat. Yakni kepada Kementerian BPN Republik Indonesia,” katanya.
Ia akan mengawal terus, karena ada gejolak di masyarakat. Terutama nelayan yang dirugikan atas adanya klaim sepihak tersebut.
“Mereka tidak lagi bisa secara leluasa dan bebas singgah di Pulau Oar maupun Mangir. Padahal secara turun-temurun dan berpuluh tahun nelayan memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk tempat singgah atau beristirahat,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

