• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Kadis Parpora Kota Serang Ditahan Bersama Tahanan Kasus Pencabulan dan Pencurian

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:27
in Kota Serang, Utama
0
Kadis Parpora Kota Serang Ditahan Bersama Tahanan Kasus Pencabulan dan Pencurian
0
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa sore, 30 Juli 2024.

Di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu Sarnata ditahan bersama tahanan kasus pidana umum seperti pencurian dan pencabulan.

“Ditahan bersama tahanan kasus pidana umum seperti pencabulan, pencurian, penipuan dan kasus narkoba,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana, Kamis 1 Agustus 2024.

Abimantrana mengatakan, Sarnata ditempatkan di ruangan khusus bernama masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Di ruangan itu, tahanan akan menempatinya selama kurang lebih dua minggu. “Kurang lebih dua minggu (ditempatkan di kamar mapenaling-red),” katanya.

Ia menjelaskan, kamar mapenaling menjadi tempat pertama bagi tahanan sebelum ditempatkan ke blok atau kamar masing-masing. Tujuan tahanan ditempatkan di ruang mapenaling ini untuk adaptasi di rutan. “Supaya bisa adaptasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Sarnata ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, pada Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong untuk lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan luas 5.689,83 meter persegi.

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Sarnata tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maulana Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maulana Yusuf,” katanya.

Kajari menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerjasama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara sudah kami pegang tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

Akibat perbuatannya, Sarnata oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon HariputraRutan Kelas IIB SerangRutan Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bulan Bakti Pramuka 2024 Dibuka, Kampanyekan Anti Bullying hingga Anti Judi Online

Next Post

Minta Jalan Tidak Becek, Ribuan Warga Demo di Depan Kantor Pemkab Lebak

Next Post
Minta Jalan Tidak Becek, Ribuan Warga Demo di Depan Kantor Pemkab Lebak

Minta Jalan Tidak Becek, Ribuan Warga Demo di Depan Kantor Pemkab Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,86...

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

by Nurandi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengingatkan umat Islam agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.