• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:27
in Hukum, Pandeglang, Utama
0
Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tanti Oktavia Rahayu (rompi merah) usai menjalani sidang di PN Serang

0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tanti Oktavia Rahayu pemain film televisi (FTV) asal Kabupaten Pandeglang dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Rabu 7 Agustus 2024. Tanti dinilai telah terbukti bersalah mempromosikan sejumlah situs judi online.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Fitriah.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (dakwaan tunggal),” ujar Fitriah.

Fitriah mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Dijelaskan Fitriah, kasus judi online yang menyeret perempuan berambut panjang ini terungkap pada 24 April 2023 lalu. Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang. Disana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut. Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/, yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online. Sebelum, mempromosikan situs judi online, terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama tiga bulan terhitung dari tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp6 juta,” katanya.

Fitriah menyebut, selain mempromosikan situs judi online yang ditawarkan oleh akun Instagram kemal_arisaputra27, terdakwa juga mempromosikan situs judi lain dengan nama Indsultan*.

Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut setelah mendapat pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama 12 hari terhitung dari pada tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp900 ribu,” ungkapnya.

Fitriah menjelaskan, terdakwa telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 hingga 2 Mei 2024. Selama mempromosikan lebih dari dua situs judi online, terdakwa mendapat keuntungan lebih dari Rp 15 juta.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis. Ia langsung memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: influencerJPU Kejari Serang fitriahjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Desa Pengawinan Unjuk Gigi, Tata Rapi 5 RW di LKBA 2024

Next Post

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Paripurna, Bahas RPJPD Menuju Indonesia Emas

Next Post
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Paripurna, Bahas RPJPD Menuju Indonesia Emas

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Paripurna, Bahas RPJPD Menuju Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mobil Pickup Angkut 20 Siswa di Pandeglang Terbalik, Satu Orang Meninggal Dunia

by Purnama Irawan
Minggu, 16 Agustus 2026 18:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang siswa SD Negeri Lebak 3, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal sebuah...

Tiga Wilayah di Pulomerak Cilegon Terdampak Kekeringan, MD KAHMI Kota Cilegon Salurkan Bantuan Air

by Adam Fadillah
Minggu, 16 Agustus 2026 18:36
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Semangat kemerdekaan tak hanya dimaknai melalui upacara dan perayaan. Di tengah momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.