TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan bersama antara DPRD dengan Pj Bupati Tangerang terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menuju Indonesia Emas.
Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD tahun 2024-2045 ini pastinya melalui tahapan maupun proses yang harus dilalui.
Termasuk saat ini, yang di mana beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang mempunyai usulan, dan ada juga yang menjadi catatan buat fraksinya.
“Dan paripurna ini juga sebagai bahan penyempurnaan sebelum menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Sebab kata Kholid, selesai paripurna ini, selama satu bulan kedepan akan dilakukan penyempurnaan dan revisi-revisi sebelum masuk ke langkah selanjutnya.
“Untuk itu, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar ini segera diselesaikan,” harapnya.
Kholid juga bilang, terkait RPJPD ini lebih kepada muatan lokal. Yang di mana RPJPD Kabupaten Tangerang harus selaras dengan RPJPD Provinsi Banten dan RPJPN pusat.
“Jadi, muatan lokal ini menyangkut aspek sosial dan aspek geografis. Dimana ada 47 penjabaran program yang ada di Kabupaten Tangerang, dan 17 nya merupakan program pusat,” beber Kholid.
Dirinya berharap, agar pihak eksekutif konsisten dalam menjalankan program-program yang saat ini masih dalam tahapan rancangan menjadi peraturan daerah.
“Dan dapat dijalankan dengan se konsisten mungkin,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony menuturkan, paripurna ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan program selama 20 tahun kedepan.
“Jadi, setelah tadi para fraksi menyetujui raperda tersebut, maka kami selaku Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penyempurnaan,”terang Pj Andi. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi