LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Truk pengangkut pasir yang melebihi tonase jalan kembali melintas di Jalan Maulana Hasanudin di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Truk-truk pasir dari tambang Cimarga mengangkut pasir melebihi bak truk. Sebagian ditutup menggunakan terpal, namun ada juga yang tidak ditutup terpal.
Padahal sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan telah mengultimatum pengusaha tambang dan angkutan pasir untuk mematuhi aturan pertambangan. Termasuk, mematuhi peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Wahyu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyatakan, para sopir angkutan pasir tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah daerah. Padahal, baru beberapa hari mereka diperingatkan, namun sekarang sudah melanggar kembali.
“Truk angkutan pasir masih bebas melintas. Yang jadi pertanyaan, kemana Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Mereka enggak kerja atau gimana,” kata Wahyu kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 12 Agustus 2024.
Wahyu mengungkap, angkutan pasir yang melebihi tonase jalan akan berdampak terhadap konstruksi jalan raya. Umur jalan dipastikan tidak akan bertahan lama dan yang dirugikan tentunya masyarakat.
“Pemerintah tidak punya wibawa di hadapan pengusaha tambang dan angkutan pasir. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Dia berharap, tambang pasir yang melanggar aturan pertambangan dan menjual pasir melebihi tonase jalan agar ditutup. Jangan sampai, perusahaan yang telah merugikan masyarakat dibiarkan beroperasi di Lebak.
“Kita minta ditutup saja perusahaan yang membandel. Untuk para sopir yang mengangkut pasir basah dan overtonase agar disanksi tilang,” tegasnya.(*)
Editor: Mastur Huda