LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sudah melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 1.053.415 jiwa.
Diketahui, penetapan DPS dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu10 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, jumlah DPS tersebut merupakan keseluruhan antara pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten serta bupati dan wakil bupati Lebak.
“Jumlah DPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten serta bupati dan wakil bupati Lebak 2024, yakni 1.053.415 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 540.353 orang dan pemilih perempuan 513.062 orang,” kata Dewi kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Saat ini, tahapan Pilkada sedang berjalan, KPU Lebak akan membuka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Dewi menuturkan, jumlah tersebut adalah hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) lalu disinkronkan.
“Sinkronisasi untuk memantapkan hasil coklit. Ada data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi juga tercatat di daerah lain, lalu ada juga di DP4 masuk di kita tetapi KTP Bandung,” tuturnya.
Sementara itu, Agus Sugama Koordinator Divisi Data dan Informasi, menyatakan, tahapan penetapan sudah berjalan lancar. Lebih lanjut, menurutnya penyusunan daftar pemilih oleh KPU adalah merupakan bagian untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Sebelum penetapan DPT, dilakukan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Kemarin sudah selesai untuk penetapan DPS. Setelah ini ada tahapan pendaftaran calon dari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda