LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Penjabat (Pj) Bupati Lebak diminta untuk menganulir seleksi calon direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak.
Panitia seleksi (Pansel) PDAM Lebak dituding lalai meloloskan dua orang calon direktur Perumdam Tirta Kalimaya yang tak memenuhi persyaratan adminstrasi.
Saat ini Pansel telah selesai melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang digelar di Bandung pada 24 Juli 2024.
Pansel tengah mengagendakan tahapan akhir yaitu sesi wawancara ketiga untuk kandidat orang nomor satu di perusahaan penyedia air bersih milik Pemkab Lebak ini dengan Bupati Lebak.
Diketahui, hanya tiga orang pelamar yang mendaftar sebagai calon direktur PDAM Lebak. Ketiganya pun berasal dari internal PDAM yaitu, Khohirul Umam karib disapa Mameng merupakan ketua dewan pengawas (Dewas) PDAM Lebak, Zaenal Muslim Kabag Keuangan PDAM Lebak dan Rt Tini Haryani Kabag umum PDAM Lebak.
“Pj Baru (Bupati) harus menganulir hasil seleksi direktur PDAM yang tidak sesuai aturan. Karena, dua calon tidak memenuhi syarat administratif,” kata mantan Sekretaris Dewas PDAM Lebak Dana Hardiansyah kepada Radar Banten.
Kedua calon yang tidak memenuhi syarat adminstratif itu kata Dana, yaitu Rt Tini Kabag Umum PDAM yang usianya telah di atas 55 tahun dan Zaenal yang pendidikannya diduga belum strata 1 atau S1.
“Saya menduga keduanya sengaja diloloskan oleh Pansel, agar tahapan ini bisa tetap dilaksanakan. Bagaimana bisa dari syarat ijazah saja sudah tak masuk. Begitu juga dari usia. Saya tahu betul kedua orang ini, karena saya mantan Sekretaris Dewas PDAM,” kata aktivis penggiat anti korupsi ini.
Dalam belasan persyaratan calon direktur PDAM yang telah ditetapkan Pansel direktur PDAM, kata dia, jelas mengharuskan calon berijazah paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
“Pansel terkesan asal-asalan, persyaratan dasar saja tidak jeli. Saya berharap, sosok direktur PDAM Lebak ke depan merupakan seorang profesional yang dapat membawa kemajuan bagi perusahaan. PDAM harus dipimpin oleh orang-orang jujur. Mulai dari direksi sampai pengawasnya,” katanya.
Tidak memenuhinya persyaratan administrasi kedua calon direktur juga dibenarkan oleh pegawai internal PDAM yang enggan disebutkan namanya.
“Iya, bu Tini itu November ini berusia 56 tahun. Sementara Zaenal ijazahnya SMA. Mudah saja untuk mengeceknya di status kepegawaian apa golongannya,” katanya.
Dia mengatakan, dulu zaenal sempat melakukan penyesuaian ijazah kepada perusahaan, namun ditolak.
“Sempat mengajukan. Tapi, dipermasalahkan oleh SPI. Karena tidak kuliah tapi tiba-tiba punya ijazah s1. Kalai S1 itu golongannya C1. Tapi yang bersangkutan masih golongan d4,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansel calon direktur Perumdam Tirta Kalimaya Iman Hidayat menyatakan, ketiga orang pendaftar telah lolos persyaratan administrasi sehingga berhak mengikuti tahap seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
“Untuk persyaratan administrasi kami pastikan seluruh peserta sudah lolos administrasi, semuanya sudah sarjana yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah masing-masing. Adapun ada peserta yang usia lebih beberapa bulan dari usia 55 tahun kami pertimbangkan karena yang bersangkutan pada saat mendaftar belum ulang tahun ke 56. Jadi kami menganggap masih usia 55 tahun,” katanya.
Terpisah, Zaenal mengatakan, ia mengikuti seleksi calon direktur PDAM sesuai dengan klasifikasi yang dimilikinya. “Tentunya, pansel sudah menyatakan lolos seleksi administrasi. Soal pendidikan ya pendidikan saya juga sarjana,” katanya.
Editor : Merwanda