SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Irfan Hanafiah sopir truk kontainer yang berkendara dalam kondisi mabuk pada Selasa sore, 13 Agustus 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Serang.
Pria berusia 29 tahun asal Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tadi malam juga sudah dilakukan penahanan kepada pelaku dan sekarang pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Serang,” ujar Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina saat ditemui di Mapolres Serang, Rabu 14 Maret 2024.
Irfan sebelumnya menjadi penyebab kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan. Sebelum terlibat kecelakaan, Irfan mengendarai truk kontainer dari arah Serang menuju Tangerang. Tiba di lokasi kejadian, kendaraan dengan nomor polisi B 9244 UWV dua pengendara motor.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor Honda GL dengan nomor polisi A 4365 FA yang dikendarai Tarmuji Minto tewas di lokasi kejadian. Pria berusia 52 tahun tersebut sempat terseret sekitar 800 meter dari titik lokasi kejadian.
Sementara satu korban lagi, pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3849 UXV yang dikendarai Aris Munandar (29). Ia mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit. “Korban tabrak lari ada dua orang,” ujar Tiwi.
Saat kejadian tersebut, truk kontainer yang dikendarai Irfan sempat terlibat saling kejar dengan pengendara lain dan polisi. Kendaraan Irfan terhenti setelah terhalang oleh kendaraan lain yang ada di depannya.
Pasca kejadian tersebut, truk kontainer dan motor salah satu korban sempat terbakar di lokasi kejadian. Kebakaran tersebut diduga berasal dari percikan api yang ada di bagian bawah truk kontainer.
Usai kejadian tersebut, Irfan langsung diamankan polisi. Namun saat dimintai keterangan, Irfan diduga kuat dalam kondisi mabuk berat sehingga tidak dapat memberikan keterangan. “Jadi kita belum bisa menyampaikan secara pasti terkait mabuknya karena miras atau hal lain,” kata Tiwi.
Saat ini Irfan masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Serang. Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan motif Irfan mabuk saat berkendara. “Masih kami dalami, tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan,” tutur Tiwi.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi