SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menyiapkan mekanisme pengisian jabatan melalui manajemen talenta menyusul rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. BKD juga berencana mengusulkan penerapan penilaian 360 derajat dengan pendekatan muatan lokal untuk menilai calon pejabat.
Penyesuaian kebutuhan aparatur tersebut menyusul usulan perubahan struktur OPD yang disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/10/2026).
Dalam usulan tersebut, jumlah dinas bertambah dari 22 menjadi 23, sedangkan jumlah badan meningkat dari enam menjadi delapan.
Perubahan itu mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua perangkat daerah serta peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari tipe B menjadi tipe A.
Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dwi Suzana mengatakan, penataan kelembagaan tersebut akan memunculkan kebutuhan jabatan baru, terutama kepala OPD dan kepala bidang.
“Pasti ada penambahan. Kan nanti untuk OPD baru itu butuh kepala OPD. Kita sih inginnya kalau untuk bidang-bidangnya mengambil dari yang sudah ada saja, yang lama,” kata Ai.
Menurut Ai, BKD berupaya mengoptimalkan aparatur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam struktur organisasi baru. Dengan demikian, pengisian jabatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai yang ada.
Ia menjelaskan, peningkatan tipologi OPD dari tipe B menjadi tipe A juga berdampak pada jumlah bidang dan jabatan kepala bidang.
“Kalau untuk yang peningkatan tipologi dari tipe B ke tipe A, itu ada penambahan jumlah kepala bidangnya. Jadi kalau tipe B itu satu kepala OPD, tiga bidang, sementara kalau tipe A itu empat bidang,” ujarnya.
Untuk mengisi jabatan yang tersedia, BKD akan menggunakan mekanisme manajemen talenta. Selain itu, BKD berencana mengusulkan metode penilaian 360 derajat dengan pendekatan muatan lokal sebagai bagian dari proses penilaian calon pejabat.
Menurut Ai, metode tersebut memungkinkan penilaian dilakukan dari berbagai perspektif, tidak hanya berdasarkan penilaian atasan langsung.
“Prosesnya tentu manajemen talenta, sama tambahan kita ingin menggunakan muatan lokal. Modelnya seperti metode 360 melalui penilaian dari atasan langsung, rekan kerja sejawat (peer), bawahan jika ada, dan penilaian mandiri (self-assessment),” jelasnya.
Melalui metode tersebut, calon pejabat dapat dinilai berdasarkan perspektif atasan, rekan kerja, bawahan jika tersedia, serta penilaian mandiri. Namun, rencana penerapan metode penilaian 360 derajat tersebut masih perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan struktur OPD harus diikuti pembagian tugas yang jelas, koordinasi efektif, serta penggunaan sumber daya aparatur dan anggaran secara optimal.
Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting agar struktur organisasi baru dapat berjalan efektif. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan jabatan akibat perubahan organisasi, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten.
Editor: Aas Arbi












