PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Instruksi Bupati Pandeglang kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel di Alun-alun Pandeglang dinilai hanya isapan jempol belaka.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang, Entis Sumantri, menyatakan bahwa Satpol PP memang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Pandeglang setiap hari. Namun, ia menilai penertiban tersebut hanya sebatas menggugurkan kewajiban atas instruksi Bupati Pandeglang.
“Kami melihat Satpol PP melakukan penertiban di pagi dan siang hari agar PKL mengosongkan alun-alun, dan itu difoto lalu dilaporkan kegiatannya pada bupati hanya untuk mendapatkan pujian,” ungkap Entis Sumantri, Sabtu 31 Agustus 2024.
“Namun sore hingga malam para PKL kembali lagi berjualan di sekitar alun-alun Pandeglang. Berarti kan intruksi Bupati tidak ditindaklanjuti dengan tegas, sama saja dibohongi Satpol PP,” sambungnya.
Ia mengatakan, menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2008 tentang Keberhasilan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), Pasal 8 Ayat 2, PKL dilarang berjualan di Alun-Alun Pandeglang.
“Solusinya, Pemda sudah menempatkan para PKL di Wisata Kuliner Pandeglang Berkah dan sepanjang bahu jalan Bank Banten, yang juga didukung oleh Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati,” ujar Entis.
Namun, menurutnya, instruksi tegas Bupati Pandeglang tersebut tidak diindahkan oleh para PKL dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengelola Alun-Alun Pandeglang.
“Kami heran, kenapa dari dulu sampai sekarang persoalan PKL di alun-alun yang tetap membandel masih saja terjadi. Apakah ada sesuatu antara koordinator pedagang dengan Satpol PP dan DLH?,” ujarnya.
Entis menambahkan, HMI Pandeglang mendukung langkah dan upaya Pemkab dalam meningkatkan dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Kami mendukung upaya peningkatan ekonomi dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.
Sementara Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Mursalin belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Editor: Abdul Rozak

