slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon Ditangkap

Rajudin by Rajudin
01-09-2024 21:05:49
in Hukum, Utama
Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon Ditangkap
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah menangkap DA (24) pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte.

DA ditangkap sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Kapling, Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

Baca Juga :

Pengedar Disergap Saat Kemas Paket Narkoba di Rumah Kontrakan Sepang Kota Serang

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian DA. Alhasil, didapat satu bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila di dalam kantong celananya.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan, tembakau gorila itu diedarkan DA setelah membelinya dari akun Instagram “A”.

DA membeli satu paket plastik klip putih bening berisi tembakau gorila seberat 5 gram dengan harga Rp 450 ribu. Uang dibayarkan transfer rekening bank.

“Jadi ketika sudah mendapatkan paket tersebut, tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE untuk dan dibuat lima paket,” katanya, Minggu, 1 September 2024.

Vhalio menuturkan, dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati dua bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla siap edar.

“Ditemukan juga satu bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terpakai, terus ada dua lakban solasi dan satu unit timbang digital,” katanya.

Tembakau gorila telah diedarkan oleh DA. Tembakau gotila yang tersisa untuk dijadikan barang bukti seberat bruto 2,03 gram atau netto 1,15 gram.

“Untuk itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar satu dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Vhalio mengimbau masyarakat Kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya yang bisa mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa.

“Apabila menemukan segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba,” tukasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKP Vhalio Agafebahaya narkobaKasatresnarkoba Polres CilegonKota CilegonNarkobaNarkotikaPemkot Cilegonpolres cilegonSintetembakau gorila
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Panwascam Koroncong Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak

Next Post

Ingin Dirikan Partai, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Related Posts

Hukum

Pengedar Disergap Saat Kemas Paket Narkoba di Rumah Kontrakan Sepang Kota Serang

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 08:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di...

Read moreDetails

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Fiskal Gap Rp287 Miliar, Akademisi UIN SMH Banten Tawarkan Strategi Dongkrak PAD Cilegon

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Next Post

Ingin Dirikan Partai, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Fenomena Ikan Naik ke Daratan di Bayah, BMKG Sebut Tidak Ada Kaitannya dengan Bencana

Dukung Fitron-Diana, Partai Buruh Berikan Rekom di Depan Patung Pejuang Ki Salmin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak