CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah menangkap DA (24) pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte.
DA ditangkap sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Kapling, Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian DA. Alhasil, didapat satu bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila di dalam kantong celananya.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan, tembakau gorila itu diedarkan DA setelah membelinya dari akun Instagram “A”.
DA membeli satu paket plastik klip putih bening berisi tembakau gorila seberat 5 gram dengan harga Rp 450 ribu. Uang dibayarkan transfer rekening bank.
“Jadi ketika sudah mendapatkan paket tersebut, tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE untuk dan dibuat lima paket,” katanya, Minggu, 1 September 2024.
Vhalio menuturkan, dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati dua bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla siap edar.
“Ditemukan juga satu bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terpakai, terus ada dua lakban solasi dan satu unit timbang digital,” katanya.
Tembakau gorila telah diedarkan oleh DA. Tembakau gotila yang tersisa untuk dijadikan barang bukti seberat bruto 2,03 gram atau netto 1,15 gram.
“Untuk itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar satu dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Vhalio mengimbau masyarakat Kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya yang bisa mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa.
“Apabila menemukan segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono