slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

Ingin Dirikan Partai, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Syaiful Adha by Syaiful Adha
02-09-2024 06:10:00
in Tangerang, Utama

Anies Baswedan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Anies Baswedan memberi sinyal akan mendirikan partai politik, setelah tidak ada satupun partai politik yang mau mengusungnya berlaga di Pilkada DKI Jakarta.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi Anies agar dapat mendirikan partai politik?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu diketahui apa itu partai politik.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang tersebut, disebutkan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional, dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, masuk pada syarat pendirian partai politik. Disebutkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2), disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Memuat paling sedikit:

a. Asas dan ciri Partai Politik;
b. Visi dan misi Partai Politik;
c. Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. Tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. Kepengurusan Partai Politik;
g. Mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h. Sistem kaderisasi;
i. Mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. Pendidikan politik;
l. Keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

Baca Juga :

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Pandeglang Sampaikan Kebijakan Baru

Kader Partai Demokrat Kabupaten Serang Diminta Aktif dalam Kegiatan Sosial di Masyarakat

Golkar Pandeglang Gelar Konsolidasi Ramadan, Mulai Panaskan Mesin Politik

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan.

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

a. Akta notaris pendirian Partai Politik;

b. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai
Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;

c. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

d. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan

e. Rekening atas nama Partai Politik.

Reporter: Syaiful Adha

Editor: Agung S. Pambudi

Tags: anies baswedanDKI Jakartaparpolpartai politikPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai PolitikPilkadaPilkada DKI JakartaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai PolitikUU Nomor 2 Tahun 2011
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon Ditangkap

Next Post

Fenomena Ikan Naik ke Daratan di Bayah, BMKG Sebut Tidak Ada Kaitannya dengan Bencana

Related Posts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat
Cilegon

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

by Adam Fadillah
Sabtu, 11 Juli 2026 13:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat mendapat...

Read moreDetails

Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Pandeglang Sampaikan Kebijakan Baru

Kader Partai Demokrat Kabupaten Serang Diminta Aktif dalam Kegiatan Sosial di Masyarakat

Golkar Pandeglang Gelar Konsolidasi Ramadan, Mulai Panaskan Mesin Politik

Kembali Pimpin PKB Banten, Ahmad Fauzi Pasang Target Tiga Besar Pileg 2029

Megawati Ultah, PDI Banten Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan dan Sosial

Wacana Pilkada Via DPRD Menguat, Akademisi: Suara Rakyat Tak Boleh Dipinggirkan

Gerindra Banten: Pilkada via DPRD Berpotensi Lahirkan Figur Terbaik Daerah

PKS Pandeglang Targetkan Suara Tertinggi di Dapil III pada Pemilu 2029

PKS Kota Serang Targetkan 8 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Next Post

Fenomena Ikan Naik ke Daratan di Bayah, BMKG Sebut Tidak Ada Kaitannya dengan Bencana

Dukung Fitron-Diana, Partai Buruh Berikan Rekom di Depan Patung Pejuang Ki Salmin

Kelompok 30 KKM Uniba Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sekolah Rakyat Pandeglang Punya Kepala Sekolah, Dijabat Siwi Astuti

Sekolah Rakyat Pandeglang Punya Kepala Sekolah, Dijabat Siwi Astuti

Minggu, 19 Juli 2026 07:39
Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Minggu, 19 Juli 2026 07:11
Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Minggu, 19 Juli 2026 06:50
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 19 Juli 2026: Cerah Hingga Hujan Ringan, Cek Kondisi di Daerah Anda

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 19 Juli 2026: Cerah Hingga Hujan Ringan, Cek Kondisi di Daerah Anda

Minggu, 19 Juli 2026 06:37
Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Sabtu, 18 Juli 2026 16:07
Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Sabtu, 18 Juli 2026 16:00
Sekolah Rakyat Pandeglang Punya Kepala Sekolah, Dijabat Siwi Astuti

Sekolah Rakyat Pandeglang Punya Kepala Sekolah, Dijabat Siwi Astuti

Minggu, 19 Juli 2026 07:39
Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Minggu, 19 Juli 2026 07:11
Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Minggu, 19 Juli 2026 06:50
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 19 Juli 2026: Cerah Hingga Hujan Ringan, Cek Kondisi di Daerah Anda

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 19 Juli 2026: Cerah Hingga Hujan Ringan, Cek Kondisi di Daerah Anda

Minggu, 19 Juli 2026 06:37
Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Sabtu, 18 Juli 2026 16:07
Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Sabtu, 18 Juli 2026 16:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekolah Rakyat Pandeglang Punya Kepala Sekolah, Dijabat Siwi Astuti

Sekolah Rakyat Pandeglang Punya Kepala Sekolah, Dijabat Siwi Astuti

by Purnama Irawan
Minggu, 19 Juli 2026 07:39

Lapangan upacara Sekolah Rakyat di Kampung Koranji, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, sudah siap digunakan untuk kegiatan MPLS Tahun...

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Maestro Summit 2026, Memperkuat Sinergi Budaya dan Dakwah

by Mulyadi
Minggu, 19 Juli 2026 07:11

Mewakili Pemkab Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menghadiri Maestro Summit 2026 di Pesantren Modern Daar el Qolam, Sabtu, 18...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak