TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Anies Baswedan memberi sinyal akan mendirikan partai politik, setelah tidak ada satupun partai politik yang mau mengusungnya berlaga di Pilkada DKI Jakarta.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi Anies agar dapat mendirikan partai politik?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu diketahui apa itu partai politik.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang tersebut, disebutkan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional, dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, masuk pada syarat pendirian partai politik. Disebutkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2), disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Memuat paling sedikit:
a. Asas dan ciri Partai Politik;
b. Visi dan misi Partai Politik;
c. Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. Tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. Kepengurusan Partai Politik;
g. Mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h. Sistem kaderisasi;
i. Mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. Pendidikan politik;
l. Keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. Akta notaris pendirian Partai Politik;
b. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai
Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. Rekening atas nama Partai Politik.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S. Pambudi











